Advertisement

KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres Terpilih

Jaffry Prabu Prakoso
Minggu, 30 Juni 2019 - 16:57 WIB
Budi Cahyana
KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres Terpilih Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2019—2024 oleh KPU melalui rapat pleno terbuka  di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan berdasarkan Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan pasangan terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50% dari total suara nasional.

Advertisement

“Keputusan berlaku mulai ditetapkan. Ditetapkan 30 Juni 2019, Ketua KPU, Arief Budiman,” katanya

Arief menjelaskan salinan berita acara dan salinan keputusan KPU akan diberikan kepada beberapa pihak sesuai undang-undang.

“Pertama kepada partai politik peserta pemilu 2019. Selanjutnya kepada lembaga negara dan penyelenggara pemilu. Selanjutnya akan disampaikan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 dan 01,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement