Advertisement
Jelang Penetapan Presiden, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Permohonan Aksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hingga Sabtu (29/6/2019) belum ada permohonan aksi saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019)
"Belum ada [permohonan aksi], semoga lancar-lancar saja dan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Saat ditanya jika ada permohonan dari kelompok massa untuk melaksanakan aksi di sekitar Gedung KPU RI saat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, akan mengikuti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Jadi, gini kali sekelompok massa yang akan lakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tentu sesuai dengan undang-undang, itu akan dikoordinasikan dengan korlapnya untuk per 100 orang, asalnya dari mana, nanti diputuskan, yang jelas jika mengganggu ketertiban umum akan ada pertimbangan khusus," ucapnya.
BACA JUGA
Secara total personel keamanan yang dikerahkan untuk pengamanan Jakarta sebanyak 47.000 orang yang akan ditempatkan di berbagai titik vital, seperti istana, Gedung MK, Gedung Bawaslu RI, Gedung DPR/MPR RI, dan KPU RI.
Di gedung KPU, personel yang disiapkan sekitar 10.000 orang. Personel keamanan tersebut merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pengamanan anggota dan staf KPU, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa itu situasional dan akan dilakukan jika dibutuhkan.
"Jika merasa ada ancaman dan membutuhkan pengamanan, kami siap mengamankan, sifatnya situasional. Sama seperti rekayasa lalin juga situasional. Namun, untuk yang lalin itu, subjektivitas petugas di lapangan. Akan tetapi, skema rekayasanya sudah terbentuk," ucap Argo.
KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Reog Wayang Trimurti Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- YouTube Down Global, Server Error 503 Lumpuhkan Akses Jutaan Pengguna
- Terbukti Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh
- Maroko Hadapi Argentina di Final Piala Dunia U-20 2025
- Pengguna Spotify Kini Bisa Kirim Teks ke DJ AI untuk Request Musik
- Toyota Pacu Ekspor Otomotif Capai 3 Juta Unit dengan TKDN >8 Persen
- Target Pembangunan 43 Jembatan Gantung PU Selesai Akhir Tahun 2025
- Champione, Tim Basket SMA Warga Surakarta Juara 1 di Yamaha Fazzio
Advertisement
Advertisement