Advertisement
Jelang Penetapan Presiden, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Permohonan Aksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hingga Sabtu (29/6/2019) belum ada permohonan aksi saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019)
"Belum ada [permohonan aksi], semoga lancar-lancar saja dan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Saat ditanya jika ada permohonan dari kelompok massa untuk melaksanakan aksi di sekitar Gedung KPU RI saat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, akan mengikuti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Jadi, gini kali sekelompok massa yang akan lakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tentu sesuai dengan undang-undang, itu akan dikoordinasikan dengan korlapnya untuk per 100 orang, asalnya dari mana, nanti diputuskan, yang jelas jika mengganggu ketertiban umum akan ada pertimbangan khusus," ucapnya.
Secara total personel keamanan yang dikerahkan untuk pengamanan Jakarta sebanyak 47.000 orang yang akan ditempatkan di berbagai titik vital, seperti istana, Gedung MK, Gedung Bawaslu RI, Gedung DPR/MPR RI, dan KPU RI.
Di gedung KPU, personel yang disiapkan sekitar 10.000 orang. Personel keamanan tersebut merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pengamanan anggota dan staf KPU, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa itu situasional dan akan dilakukan jika dibutuhkan.
"Jika merasa ada ancaman dan membutuhkan pengamanan, kami siap mengamankan, sifatnya situasional. Sama seperti rekayasa lalin juga situasional. Namun, untuk yang lalin itu, subjektivitas petugas di lapangan. Akan tetapi, skema rekayasanya sudah terbentuk," ucap Argo.
KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement