Advertisement
Jelang Penetapan Presiden, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Permohonan Aksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hingga Sabtu (29/6/2019) belum ada permohonan aksi saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019)
"Belum ada [permohonan aksi], semoga lancar-lancar saja dan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Saat ditanya jika ada permohonan dari kelompok massa untuk melaksanakan aksi di sekitar Gedung KPU RI saat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, akan mengikuti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Jadi, gini kali sekelompok massa yang akan lakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tentu sesuai dengan undang-undang, itu akan dikoordinasikan dengan korlapnya untuk per 100 orang, asalnya dari mana, nanti diputuskan, yang jelas jika mengganggu ketertiban umum akan ada pertimbangan khusus," ucapnya.
Secara total personel keamanan yang dikerahkan untuk pengamanan Jakarta sebanyak 47.000 orang yang akan ditempatkan di berbagai titik vital, seperti istana, Gedung MK, Gedung Bawaslu RI, Gedung DPR/MPR RI, dan KPU RI.
Di gedung KPU, personel yang disiapkan sekitar 10.000 orang. Personel keamanan tersebut merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pengamanan anggota dan staf KPU, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa itu situasional dan akan dilakukan jika dibutuhkan.
"Jika merasa ada ancaman dan membutuhkan pengamanan, kami siap mengamankan, sifatnya situasional. Sama seperti rekayasa lalin juga situasional. Namun, untuk yang lalin itu, subjektivitas petugas di lapangan. Akan tetapi, skema rekayasanya sudah terbentuk," ucap Argo.
KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement