Advertisement

Kemensos Ganti Sebutan Penerima Bantuan Sosial

Newswire
Jum'at, 28 Juni 2019 - 19:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemensos Ganti Sebutan Penerima Bantuan Sosial Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sebutan bagi penerima bantuan sosial akan diubah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

"Karena secara psikologis terminologi penyandang masalah sosial jadi beban bagi manusianya itu sendiri. Bisa dibayangkan ketika bayi lahir sudah dicap sebagai penyandang masalah," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Advertisement

Agus mengatakan bahwa akan ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengenai perubahan penyebutan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Permensos untuk mengganti penyebutan PMKS," katanya.

Kementerian Sosial menangani 26 jenis penyandang masalah sosial akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil.

Menteri Sosial mengatakan bahwa upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan publik.

"Partisipasi pemda dan publik sangat penting karena kami percaya penanganan masalah sosial akan lebih baik jika dilakukan bersama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement