Advertisement

Yusril: Rakyat Harus Terima Hasil Putusan MK

Feni Freycinetia Fitriani
Jum'at, 28 Juni 2019 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Yusril: Rakyat Harus Terima Hasil Putusan MK Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar persidangan yang terbuka, fair, dan jujur mendapat apresiasi dari Ketua Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. 

Dia mengatakan semua tuduhan Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait adanya kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) tidak terbukti. MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Namun, yang paling penting, mahkamah menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Advertisement

"Pilpres sudah selesai. Puncaknya malam ini. Tudingan bahwa Pemilu penuh dengan kecurangan TSM tidak terbukti. Rakyat harus menerima hasil putusan [MK]. Marilah kita bersama-sama melupakan konflik dan dendam serta membangun demi kebaikan bangsa dan negara," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.

Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.

Keterangan Saksi

MK juga mementahkan keterangan saksi dan ahli pemohon di persidangan maupun alat bukti video tentang tudingan berbagai pelanggaran dalam pemungutan suara. Pemohon dianggap tidak menampilkan validitas alat bukti sehingga Majelis Hakim Konstitusi tidak memiliki keyakinan mengenai klaim-klaim Prabowo-Sandi.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertimbangan atas dalil TSM sekaligus menandakan penolakan MK atas eksepsi atau keberatan termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf. Kedua pihak itu menilai MK tidak memiliki kewenangan mengadili dugaan pelanggaran proses pemilu.

Eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf yang turut ditolak adalah penolakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi pada 10 Juni. Kendati mengakui hukum acara tak memungkinkan perbaikan permohonan, MK menilai termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum telah diberikan waktu lebih longgar untuk menyusun jawaban dan keterangan guna merespons permohonan versi 10 Juni.

Dalam perbaikan permohonan, Prabowo-Sandi menambahkan dalil yang tidak ada dalam permohonan 24 Mei. Salah satunya mengenai status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) saat mengikuti Pilpres 2019 sehingga harus didiskualifikasi bersama pasangannya.

Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh MK karena Ma'ruf hanya bercokol di anak perusahaan BUMN bernama PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah, bukan BUMN. Karena itu, dalil Prabowo-Sandi ini pun tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang pengucapan putusan, delapan hakim konstitusi secara bergantian membacakan pertimbangan hukum. Diawali dari Aswanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement