Advertisement
Pengajuan Visa Wisata ke Korea Kini Lebih Mudah dengan Membuat Grup

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengajuan visa ke Korea kini bakal lebih mudah. Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia memberikan kemudahan pengajuan visa secara berkelompok (group visa) secara daring.
Dengan minimal jumlah peserta lima orang, group visa dapat digunakan untuk seluruh wisatawan.
Advertisement
Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan program ini, demikian keterangan pers Kedubes Korea Selatan, Kamis (27/6/2019).
Program Electronic Group Visa akan mulai dilaksanakan pada 28 Juni 2019, demi memberikan kenyamanan bagi warga Indonesia yang ingin berkunjung ke Korea.
Kedubes Korea telah memilih 44 agen perjalanan yang membantu warga Indonesia dengan jumlah peserta minimal lima orang yang ingin berkunjung ke Korea untuk wisata insentif perusahaan atau karya wisata sekolah sampai dengan jenjang universitas.
Group visa hanya berlaku jika para pesertanya bepergian dengan tanggal, maskapai penerbangan, dan rencana kunjungan yang sama.
Proses pengajuan dan perolehan visa membutuhkan waktu tiga hari, dengan mendaftarkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui situs Visa Portal milik Kementerian Hukum Republik Korea (http://www.visa.go.kr)
Pengajuan visa secara daring ini akan memudahkan warga Indonesia, terutama yang berdomisili di luar Jakarta, untuk memperoleh visa tanpa harus datang ke Ibu Kota.
Warga Indonesia juga dapat mengajukan E-Visa melalui 44 agen perjalanan yang telah diotorisasi oleh Kedubes Korea yakni, Panorama, Golden Rama, Dwidaya Tour&Travel, Astrindo Tour, Obaja Tour&Travel, Bayu Buana, Avia Tour, Shilla Tour, Lucky Tour, Anta Tour, Redcap Indonesia, Kia Tours, Smailing Tour, First Orion Holiday, Always Tour, Saung Bulian Tour&Travel Group, Raya Utama Travel, Chan Brothers Travel Indonesia, Happy Travellers, Online Tour Korea.
Selanjutnya, Harum Indah Sari Tour&Travel (HIS), Express Sale Agency (ESATOUR), Royalindo Utama Tour (ROTAMATOUR), InterContinent Indonesia (ICONHOLIDAY), Sirius Star Wisata, Anugerah Tour Semesta (ATS), Wisata Dewa (WITA TOUR), Samasta Wisata (SAMASTA TOUR), Sentosa Wisata Global (SENTOSA TOUR), Wisata International, Anugrah Jaya Karunia (A HOLIDAY), Anugerah Tetap Abadi (ATATOUR), TX Travel, Tara Tour, Angkasa Tour, Enjoy Wisata, Savir Travel, Monas, My Tours, Alalo Wisata, Biz Holiday, Suita Tour, Dewi Wisata, serta Dewin Tour&Travel.
Kedubes Korea berharap agar para pemohon visa dapat lebih banyak lagi dan semakin nyaman pada saat pengajuan visa.
Melalui peningkatan sistem visa ini diharapkan terjadi pertukaran manusia dan budaya dengan Indonesia yang lebih aktif lagi yang mana Indonesia adalah negara kunci Kebijakan Baru ke Arah Selatan (New Southern Policy) yang diinisiasi Presiden Korea Selatan Moon Jae-in.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement