Residivis Pembacokan Solo Ditangkap, Korban Remaja Terluka
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA- Amnesty International Indonesia mengajukan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyusul temuan hasil investigasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi saat rusuh Jakarta.
Surat itu diajukan kepada kepala negara terkait adanya perlakuan Brimob yang dinilai melakukan kekerasan dan penyiksaan saat aksi 21 - 23 Mei di Jakarta.
Papang Hidayat selaku peneliti utama di Amnesty International Indonesia mengatakan dalam surat untuk Jokowi tersebut Amnesty meminta investigasi terhadap aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi kerusuhan 21 - 23 Mei.
"Nah ini rekomendasi selain kami tadi meminta adanya investigasi yang efektif, itu harus independen dan eksternal dari institusi yang diduga melakukan penyiksaan," kata Papang, Selasa (25/6/2019).
Dalam surat tersebut, kata Papang, juga tertulis rekomendasi kepada pemerintah agar dapat merevisi larangan pemidanaan terhadap praktik penyiksaan.
"Kami juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita. Ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," kata dia.
"Harusnya tidak menunggu KUHP, harusnya para pengambil kebijakan pemerintah dan DPR cukup merancang rancangan UU khusus anti penyiksaan," sambungnya.
Sebelumnya Amnesty International juga turut menyatakan bahwa perlakuan kepolisian dalam menangani pelaku kerusuhan sangat brutal lantaran mengandung unsur kekerasan dan penyiksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Luhut melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
BMKG memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 30 Mei–2 Juni 2026 yang berisiko bagi pelayaran.
Dirut Hanania Group ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana jamaah dengan kerugian Rp12,14 miliar.
Polresta Banyumas menggelar patroli gabungan di sejumlah titik rawan balap liar di Purwokerto dan menindak empat pengendara pelanggar lalu lintas.
Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang memungkinkan BLU dan BUMN mengimpor minyak, BBM, dan LPG untuk ketahanan energi nasional.