Advertisement

Pembacaan Putusan PHPU Maju Sehari, BPN: Itu Haknya MK

Newswire
Selasa, 25 Juni 2019 - 08:07 WIB
Nina Atmasari
Pembacaan Putusan PHPU Maju Sehari, BPN: Itu Haknya MK Peserta pemilihan presiden 2019 Joko Widodo (kanan), dan Prabowo Subianto, bersalaman di sela-sela pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (21/9/2019). - Bisnis/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis (27/6/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menghormati keputusan tersebut.

"Itu haknya MK, untuk maksimal tanggal 28 Juni, dan kami tentu menghormati," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Advertisement

Andre tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan pada hari Jumat (28/6) karena MK memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah selesai.

Namun dia mengingatkan bahwa putusan hakim MK dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Keputusan yang mulia hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia tapi juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha esa. Jangan lupa kata-kata itu," ujarnya.

Selain itu, Andre meminta agar pengamanan sidang putusan MK tidak dilakukan secara berlebihan, karena BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Fajar mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement