Advertisement
Pembacaan Putusan PHPU Maju Sehari, BPN: Itu Haknya MK
 Peserta pemilihan presiden 2019 Joko Widodo (kanan), dan Prabowo Subianto, bersalaman di sela-sela pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (21/9/2019).   - Bisnis/Dwi Prasetya
                Peserta pemilihan presiden 2019 Joko Widodo (kanan), dan Prabowo Subianto, bersalaman di sela-sela pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (21/9/2019).   - Bisnis/Dwi Prasetya
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis (27/6/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menghormati keputusan tersebut.
"Itu haknya MK, untuk maksimal tanggal 28 Juni, dan kami tentu menghormati," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Advertisement
Andre tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan pada hari Jumat (28/6) karena MK memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah selesai.
Namun dia mengingatkan bahwa putusan hakim MK dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BACA JUGA
"Keputusan yang mulia hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia tapi juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha esa. Jangan lupa kata-kata itu," ujarnya.
Selain itu, Andre meminta agar pengamanan sidang putusan MK tidak dilakukan secara berlebihan, karena BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Fajar mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
- Dua Tersangka Korupsi Drainase Manahan Solo Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepulauan Karibia Diterjang Badai, Puluhan Orang Meninggal
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
Advertisement
Advertisement





















 
            
