Advertisement
Peredaran Sabu 7,3 Kg di Bekasi Berhasil Digagalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peredaran sabu-sabu seberat 7,3 kilogram (kg) berhasil digagalkan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur. Tiga pelaku diketahui adalah DS, SWA, dan istrinya, AS.
"Pengungkapkan kasus narkoba ini dari hasil pengembangan sebelumnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Advertisement
Ady menjelaskan, petugas mengembangkan kasus narkoba usai menangkap seseorang bernama RPN yang mengaku membeli sabu dari bandar di kawasan Tambun Bekasi Jawa Barat.
Tim pimpinan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea menelusuri pengedar yang menjual sabu-sabu kepada RPN.
Dari hasil penelusuran, polisi meringkus tersangka DS dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,1 kg yang disimpan di sepeda motor.
Petugas menerima pengakuan DS yang menerima sabu dari SWA yang ditangkap bersama istrinya, AS dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,2 kg di Dusun Tengah, Desa Mekarsari Tambun Selatan, Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Ady menuturkan, pelaku menjalankan modus menyembunyikan sabu-sabu di bawah karpet mobil yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.
Selain itu, sindikat narkoba tersebut bertransaksi melalui telepon seluler, kemudian alat komunikasi itu digunakan sekali dan dibuang untuk menghilangkan jejak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement