Advertisement
Sidang MK: Gara-Gara Tak Paham Beda DPT dan Jumlah Pemilih, Saksi Tim Prabowo Disebut Tak Paham Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin menganggap ada saksi dari tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak mengerti aturan soal pemilu 2019.
Menurut Ali, ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang tak mengerti perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih.
Advertisement
Menurut Ali ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang menyebut keberadaan pemilih siluman pada pemilu 2019. Akan tetapi, saksi terkait tak bisa menjelaskan darimana munculnya pemilih siluman yang disebut-sebut.
“Nah itu yang tidak bisa dijawab saksi pemohon, baik saksi IT maupun ahli IT. Kenapa? Karena pertama, asumsinya keliru. Dia [saksi] mengasumsikan semua DPT gunakan hak pilihnya,” ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
BACA JUGA
Berdasarkan penjelasan Ali, dalam pemilu ada pemilih yang berasal dari DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia juga menyebut, untuk membuktikan klaim suaranya, kubu Prabowo-Sandiaga harusnya tinggal mengurutkan hasil rekapitulasi suara mulai tingkat kecamatan hingga provinsi.
“Makanya bagi kami tidak cukup sulit membantah dalil pemohon mengenai permohonan perolehan suara yang didalilkan. Kenapa? karena dalil permohonan hanya berhenti pada level provinsi. Nah kalau berhenti pada level provinsi buktikan dong,” tuturnya.
Dalam salah satu petitumnya, kubu Prabowo-Sandiaga meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi. PSU yang dituntut kubu Prabowo-Sandiaga menyasar Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Timteng Picu Kerugian Maskapai Global hingga Rp900 Triliun
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
- Dana Desa Tahap 1 Mulai Disalurkan April di Bantul
- Peternak Gunungkidul Dapat Santunan Saat Ternak Mati Mendadak
- Botol Obat Ibuprofen Anak Tercemar, Ditarik Besar Besaran di AS
- Momentum Lebaran Harga Emas Antam Tidak Berubah, Ini Daftarnya
- Presiden Prabowo Peluk Warga saat Open House Idulfitri di Istana
Advertisement
Advertisement








