Advertisement
Sidang MK: Gara-Gara Tak Paham Beda DPT dan Jumlah Pemilih, Saksi Tim Prabowo Disebut Tak Paham Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin menganggap ada saksi dari tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak mengerti aturan soal pemilu 2019.
Menurut Ali, ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang tak mengerti perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih.
Advertisement
Menurut Ali ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang menyebut keberadaan pemilih siluman pada pemilu 2019. Akan tetapi, saksi terkait tak bisa menjelaskan darimana munculnya pemilih siluman yang disebut-sebut.
“Nah itu yang tidak bisa dijawab saksi pemohon, baik saksi IT maupun ahli IT. Kenapa? Karena pertama, asumsinya keliru. Dia [saksi] mengasumsikan semua DPT gunakan hak pilihnya,” ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
BACA JUGA
Berdasarkan penjelasan Ali, dalam pemilu ada pemilih yang berasal dari DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia juga menyebut, untuk membuktikan klaim suaranya, kubu Prabowo-Sandiaga harusnya tinggal mengurutkan hasil rekapitulasi suara mulai tingkat kecamatan hingga provinsi.
“Makanya bagi kami tidak cukup sulit membantah dalil pemohon mengenai permohonan perolehan suara yang didalilkan. Kenapa? karena dalil permohonan hanya berhenti pada level provinsi. Nah kalau berhenti pada level provinsi buktikan dong,” tuturnya.
Dalam salah satu petitumnya, kubu Prabowo-Sandiaga meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi. PSU yang dituntut kubu Prabowo-Sandiaga menyasar Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Pendapatan ChatGPT Mobile Tembus Rp50 Triliun
- Emil Audero Gemilang, Cremonese Tahan Imbang Lazio
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
- Tujuh Gajah Tewas di India, Kereta Ekspres Anjlok
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
Advertisement
Advertisement





