Advertisement
Bawaslu Jawab Tudingan Kubu Prabowo Terkait Ma'ruf Amin Masih di BUMN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak pernah keberatan dengan status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di anak perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN.
"Merujuk pengawasan Bawaslu atas dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, secara formil telah memenuhi persyaratan dan tidak ada laporan terkait pencalonan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keterangan lembaganya dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Lagi pula, tambah Abhan, Bawaslu pernah menggarap sengketa antara Partai Gerindra dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berselisih soal definisi BUMN.
Gerindra menggugat KPU ke Bawaslu setelah mencoret kadernya, calon anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VI Mirah Sumirat, karena tidak mundur dari BUMN.
Bawaslu, kata Abhan, berpendapat ketika itu bahwa Mirah adalah karyawan sebuah anak perusahaan BUMN, bukan BUMN. Dengan pertimbangan tersebut, KPU akhirnya memasukkan kembali nama Mirah dalam daftar calon tetap (DCT).
Pada sidang pemeriksaan 14 Juni, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebutkan bahwa Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf p UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden menyertakan surat pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD.
Pemohon menuding jabatan Ma'ruf sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT BNI Syariah tetap diemban selama mengikuti Pilpres 2019. Menurut Prabowo-Sandi, dua perusahaan tersebut adalah BUMN sehingga Ma'ruf dan pasangannya harus didiskualifikasi.
Saat berita ini ditulis, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah menskors sidang pemeriksaan tatkala Bawaslu masih mendapatkan giliran membacakan keterangan. Bawaslu menyusul KPU yang telah membacakan jawaban dan pasangan Jokowi-Ma'ruf yang telah membacakan keterangan. Seperti Bawaslu, Jokowi-Maruf menyatakan BSM dan BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement