Advertisement
Sidang MK Masih Berlangsung, Prabowo-Sandi Sudah Menyebut Kegagalan Utama Jawaban KPU dan Jokowi-Amin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), namun Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim ada sejumlah kegagalan utama dari jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan KPU sebagai termohon telah gagal membangun narasi yang bisa menjawab semua permohonan.
Advertisement
“Pertama, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan. Dia menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan tapi sebagian besar argumennya soal permohonan. Dengan begitu, sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang meng-counter secara paripurna apa yang kami kemukakan,” paparnya, Selasa (18/6).
Bambang menjelaskan kegagalan kedua KPU baginya sangat fundamental, yaitu terkait posisi calon wakil presiden (cawapres) KH Ma’ruf Amin yang menjadi ketua dewan pengawas di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. KPU menilai Ma’ruf bukan karyawan BUMN dan dua perusahaan itu merupakan anak usaha.
Bambang kemudian mengacu pada putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi. Dari semua itu, disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.
“Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu [peserta Pilpres tidak boleh karyawan BUMN],” jelasnya.
Terakhir, soal sistem informasi penghitungan (situng). Berdasarkan catatan Bambang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 21 Mei 2019 ditetapkan sebanyak 812.708, sedangkan di situng jumlahnya 813.336 TPS.
“Saya bilang sederhana saja, bagaimana dia menjawab mengenai DPT [Daftar Pemilih Tetap] siluman. Jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan,” sambungnya.
Dari jawaban pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Bambang juga melihat ada kesalahan. Utamanya, pihak terkait selalu berargumen bahwa tautan tautan berita tidak bisa dijadikan bukti.
“Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita tapi you pake link berita,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement