Advertisement
Tragis, Perempuan yang Sudah 32 Kali Menikah Ini Dibunuh Suami ke-30
Polisi melakukan olah tempat perkara pembunuhan terhadap mantan istri yang dilakukan mantan suaminya ditangkap di salah satu terminal bus di Jakarta yang mencoba melarikan diri pasca melakukan aksinya di Jambi pada akhir pekan kemarin. - Ist/ Antara.jambi
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI - Kisah tragis terjadi pada Yani, perempuan berusia 54 tahun yang sudah 32 kali menikah. Ia ditemukan tewas membusuk di dalam rumah kontrakannya, RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Mayat Yani ditemukan pada hari Kamis (13/6/2019) pekan lalu oleh para tetangga yang mencurigai bau busuk dalam indekos tersebut.
Advertisement
Senin (17/6/2019) awal pekan ini, pelaku pembunuhan Yani akhirya terkuak, yang tak lain dan tak bukan mantan suaminya ke-30, Edi Widodo alias Tompel (32).
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar M Edi Fariadi mengatakan, Edi Widodo adalah warga Desa Cahaya Negeri RT1/RW4 Lampung Utara.
Tompel ditangkap Tim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, di salah satu terminal bus ibu kota, Sabtu (15/6/2019) akhir pekan lalu.
Tersangka ditangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kalideres, Jakarta, saat hendak kabur. Tompel langsung dibawa ke Jambi untuk ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku membunuh korban memakai batu gilingan. Dipukul kepala belakangnya. Sebelum pemukulan, keduanya terlibat cekcok. Setelah dipukul, pelaku membekap mulut korban memakai lakban dan bantal,” kata Edi Fariadi seperti diberitakan Antara, Selasa (18/6/2019).
Seusai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.
Dalam kasus itu, barang bukti yang disita polisi ada dua unit telepon genggam, masing-masing satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.
“Atas perbuatannya tersangka Edi Widodo alias Tompel dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Edi Faryadi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
- KPK Periksa Provider Lain di Kasus Korupsi EDC BRI
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- BGN Klaim Kejadian MBG Turun Drastis sejak Oktober
- Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Desember 2025
- Ansyari Puji Comeback Fachruddin seusai Cedera Panjang
Advertisement
Advertisement




