Advertisement
Tragis, Perempuan yang Sudah 32 Kali Menikah Ini Dibunuh Suami ke-30
Polisi melakukan olah tempat perkara pembunuhan terhadap mantan istri yang dilakukan mantan suaminya ditangkap di salah satu terminal bus di Jakarta yang mencoba melarikan diri pasca melakukan aksinya di Jambi pada akhir pekan kemarin. - Ist/ Antara.jambi
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI - Kisah tragis terjadi pada Yani, perempuan berusia 54 tahun yang sudah 32 kali menikah. Ia ditemukan tewas membusuk di dalam rumah kontrakannya, RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Mayat Yani ditemukan pada hari Kamis (13/6/2019) pekan lalu oleh para tetangga yang mencurigai bau busuk dalam indekos tersebut.
Advertisement
Senin (17/6/2019) awal pekan ini, pelaku pembunuhan Yani akhirya terkuak, yang tak lain dan tak bukan mantan suaminya ke-30, Edi Widodo alias Tompel (32).
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar M Edi Fariadi mengatakan, Edi Widodo adalah warga Desa Cahaya Negeri RT1/RW4 Lampung Utara.
Tompel ditangkap Tim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, di salah satu terminal bus ibu kota, Sabtu (15/6/2019) akhir pekan lalu.
Tersangka ditangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kalideres, Jakarta, saat hendak kabur. Tompel langsung dibawa ke Jambi untuk ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku membunuh korban memakai batu gilingan. Dipukul kepala belakangnya. Sebelum pemukulan, keduanya terlibat cekcok. Setelah dipukul, pelaku membekap mulut korban memakai lakban dan bantal,” kata Edi Fariadi seperti diberitakan Antara, Selasa (18/6/2019).
Seusai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.
Dalam kasus itu, barang bukti yang disita polisi ada dua unit telepon genggam, masing-masing satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.
“Atas perbuatannya tersangka Edi Widodo alias Tompel dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Edi Faryadi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







