Advertisement
5 Tersangka Komisioner KPU Palembang Yakin Tak Melanggar Aturan Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG--Lima Komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait penetapan status tersangka, namun kelimanya mengklaim sudah berbuat sesuai prosedur penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan sangkaan yang menyebut KPU Palembang telah menghilangkan hak suara karena tidak melaksanakan Pemilu Susulan (PSL) di beberapa TPS adalah keliru.
Advertisement
"Kami ikuti proses hukum ini sampai selesai, tapi kami yakin tidak melanggar aturan pemilu, sebab rekomendasi PSL yang diusulkan Bawaslu tidak wajib dilaksanakan atas kajian komprehensif," ujar Eftiyani saat memberi keterangan pers Minggu (16/6/2019).
Menurut dia, ketika Pemilu 17 April 2019 PPK Kecamatan Ilir Timur II merekomendasikan penghentian pencoblosan. Setelah diplenokan maka KPU memutuskan menghentikan pencoblosan dan dilakukan PSL pada 21 April di dua TPS.
Namun pada 21 April ternyata KPU menerima rekomendasi lagi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 68 TPS. Esoknya bertambah lagi menjadi 70 TPS. KPU berkeyakinan usulan PSL sudah melewati batas waktu karena paling lambat rekomendasi PSL harus diusulkan pada 17 April.
Lalu pada 25 April Bawaslu mengirimkan revisi rekomendasi agar PSL diubah menjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 70 TPS tersebut. Saat itu batas pelaksanaan PSL tinggal dua hari lagi.
"Dari 70 TPS itu kami verifikasi dan identifikasi mengenai kelayakan dilaksanakan PSL. Selama proses tersebut banyak KPPS menolak PSL serta ditemukan TPS yang tidak layak PSL, sampai dapatlah 13 TPS yang bisa PSL, jadi di 13 TPS itu yang PSL," kata Eftiyani.
Ia mengaku KPU Palembang pada saat itu sempat bingung lantaran Bawaslu mengubah status dari PSL ke PSU. Namun pihaknya memutuskan tetap menerima rekomendasi awal untuk melaksanakan PSL di TPS yang memenuhi syarat.
Proses tersebut, kata dia, sudah sesuai undang-undang seperti kalimat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan 'Agar digelar PSL yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSL menurut undang-undang'.
"Itu sudah sesuai undang-undang, jadi salah kami di mana? Selain itu, kasus ini menurut kami tupoksinya administratif, seharusnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dulu, tidak langsung ke polisi," katanya.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan bahwa permasalahan PSL merupakan ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menetapkan sebagai tindak pidana, bukan permasalahan administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








