Advertisement
Di Sidang MK, BW Sempat Berkisah Soal Nabi Muhammad SAW yang Tegakkan Keadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai, Jumat (14/6/2019). Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) membacakan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Saat membacakan gugatan, dia fokus pada kewajiban penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Untuk menunjang argumentasi, BW bahkan mengutip kisah mantan Diktator Nikaragua Anastasio Somoza.
Advertisement
Ada fakta menarik. Anastasio Somoza, mantan Diktator Nikaragua menyatakan secara jelas "indeed, you won the elections but i won the count".
"Kalimat itu dimaknai bahwa kekuasaan diktator punya kekuatan dan otoritas untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan melakukan berbagai manipulasi, kecurangan, rekayasa seluruh fasilitas dan infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya guna memenangkan proses pemilu," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, BW juga memberikan contoh salah satu kisah Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Rasulullah memberikan contoh substansial dalam konteks prinsip menegakkan keadilan.
Kisah Nabi Muhammad mengungkapkan keadilan menjadi prasyarat mutlak dalam pengembanan amanah publik dalam ajaran Islam.
Kata BW, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan sebagai berikut:
"Andaikan anakku, Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya".
Menurut BW, inilah keadilan substansif yang pernah diajarkan oleh seorang Nabi dan Rasul yang menjadi teladan umat manusia.
"Secara substansif Rasulullah Muhammas SAW telah mengingatkan kita semua untuk berlaku adil kepada semua orang karena keadilan inilah yang menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenhgara negara," tuturnya.
Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 poin.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.
Karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
Selain Ketua MK Anwar Usman, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement