Advertisement
Polri Akan Berikan Sanksi kepada Anggota Brimob yang Keroyok Andri Bibir
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri akan menghukum anggota Brimob yang terbukti melanggar peraturan saat menangani demonstrasi yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi, bisa berupa sanksi disiplin hingga pidana.
Advertisement
“Bisa disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti,” kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Saat ini, aparat kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut anggota Brimob yang menganiaya Andri Bibir.
“TGPF [Tim Gabungan Pencari Fakta] nanti, tetapi dari Propam sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara,” ujar Dedi.
Selain itu, Andri Bibir juga telah dimintai keterangan. Dedi menuturkan apabila pemeriksaan telah rampung, hasilnya akan diumumkan.
Dedi belum bisa memastikan jumlah anggota Brimob mengeroyok Andri Bibir. “Tunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut Andri Bibir adalah pelaku kerusuhan di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019. Dalam video yang kemudian viral, Andri dikeroyok beberapa aparat berseragam hitam. Di beberapa video disebutkan korban pengeroyokan tersebut adalah anak di bawah umur.
Dedi Prasetyo mengungkapkan Andri adalah orang yang terekam dalam video tersebut yang diamankan oleh anggota Brimob. Menurut Dedi, Andri ditangkap lantaran bertugas mengirim sejumlah amunisi seperti batu untuk pelaku lain dalam menyerang anggota Brimob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




