Advertisement

Polri Akan Berikan Sanksi kepada Anggota Brimob yang Keroyok Andri Bibir

Newswire
Rabu, 29 Mei 2019 - 05:07 WIB
Budi Cahyana
Polri Akan Berikan Sanksi kepada Anggota Brimob yang Keroyok Andri Bibir Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri akan menghukum anggota Brimob yang terbukti melanggar peraturan saat menangani demonstrasi yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi, bisa berupa sanksi disiplin hingga pidana.

Advertisement

“Bisa disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti,” kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Saat ini, aparat kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut anggota Brimob yang menganiaya Andri Bibir.

“TGPF [Tim Gabungan Pencari Fakta] nanti, tetapi dari Propam sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara,” ujar Dedi.

Selain itu, Andri Bibir juga telah dimintai keterangan. Dedi menuturkan apabila pemeriksaan telah rampung, hasilnya akan diumumkan.

Dedi belum bisa memastikan jumlah anggota Brimob mengeroyok Andri Bibir. “Tunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Mabes Polri menyebut Andri Bibir adalah pelaku kerusuhan di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019. Dalam video yang kemudian viral, Andri dikeroyok beberapa aparat berseragam hitam. Di beberapa video disebutkan korban pengeroyokan tersebut adalah anak di bawah umur.

Dedi Prasetyo mengungkapkan Andri adalah orang yang terekam dalam video tersebut yang diamankan oleh anggota Brimob. Menurut Dedi, Andri ditangkap lantaran bertugas mengirim sejumlah amunisi seperti batu untuk pelaku lain dalam menyerang anggota Brimob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement