Advertisement
7 Orang Digiring KPK dari Kasus OTT di NTB, Siapa Saja?
Ilustrasi - greekreporter.com
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/5/2019) malam, tujuh dari 8 orang yang diamankan tim penindakanakan diterbangkan ke Gedung KPK.
Sebelumnya, kedelapan orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal, kemudian digiring ke gedung KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
"Tujuh orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Selasa (28/5/2019).
Belum diketahui identitas dari ketujuh orang tersebut. Namun, yang jelas dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan pejabat dan penyidik imigrasi setempat, serta unsur swasta.
BACA JUGA
Kegiatan OTT berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang kepada pejabat imigrasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Uang ratusan juta rupiah menjadi barang bukti yang turut diamankan KPK.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
“Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,” kata Laode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- Rayakan Kartini di Jogja! Ada Konser Royal Orchestra dan Harmoni
Advertisement
Advertisement





