Korban Dugaan Penyiksaan di Percetakan Jakpus Masih Trauma
Korban dugaan penyiksaan di percetakan Jakarta Pusat mengaku masih trauma. Said Iqbal memastikan negara menanggung biaya pengobatan korban.
Dirut PLN Sofyan Basir./Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pengacara tersangka, Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan tersebut.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
Terkait pemeriksaan Sofyan, ia mengaku kliennya dikonfirmasi soal pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," ucap Soesilo.
Sebelumnya, Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2019) sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit.
Usai diperiksa, KPK resmi menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK.
"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4/2019).
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5/2019). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban dugaan penyiksaan di percetakan Jakarta Pusat mengaku masih trauma. Said Iqbal memastikan negara menanggung biaya pengobatan korban.
Messi dan Mbappe memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026. Kane dan Haaland membayangi dalam perebutan Golden Boot yang semakin ketat.
BPS DIY memastikan data Sensus Ekonomi 2026 aman, tidak digunakan untuk pajak maupun pinjol, serta dijamin kerahasiaannya.
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Gerindra menyerahkan kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada KPK dan menegaskan menghormati seluruh proses hukum.
TikTok menjelaskan PHK Tokopedia dilakukan demi efisiensi jangka panjang setelah integrasi bisnis dan restrukturisasi organisasi.