Wonderwall dan Hey Jude Iringi Inggris ke Semifinal Piala Dunia
Inggris melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Norwegia 2-1. Wonderwall dan Hey Jude menggema di Stadion Miami.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA -Pernyataan Amin Rais bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, membuktikan bahwa BPN tidak memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019. Hal itu diungkapkan Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang.
"Apa yang disampaikan oleh Amin Rais, saya rasa ada benarnya karena baik hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin (27/5/2019), terkait pernyataan Amin Rais.
Amien Rais mengatakan, gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, setelah pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak mau menerima hasil pemilu.
Namun, fakta politik kekalahan paslon 02 ini oleh BPN direspon secara skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan, bahkan BPN tidak percaya terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.
Sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi KPU, Bawaslu dan lembaga peradilan itu sendiri.
Kenyataan ini, ujar Ahmad, publik menyimpulkan jika sikap BPN tersebut karena tidak memiliki bukti atas tuduhan yang tidak berdasar sehingga BPN takut membawa kasus kecurangan yang dituduhkan ke ranah hukum.
Karena itu, ketika BPN memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum, hanya dilatari oleh keterpaksaan agar tidak dihakimi publik di satu sisi.
Di sisi yang lain, secara politik sikap tersebut sebagai gambaran rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.
"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, maka secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final," kata Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Inggris melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Norwegia 2-1. Wonderwall dan Hey Jude menggema di Stadion Miami.
Marc Marquez menang MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring, Alex Marquez crash di lap 10. Ogura dan Fernandez di podium. Simak hasil dan analisisnya.
BTS "Swim" digugat di AS karena dituding jiplak lagu demo. BigHit Music bantah keras dan siap tempuh hukum. Musikolog Ed Sheeran jadi saksi ahli.
Argentina vs Inggris di semifinal Piala Dunia 2026. Rivalitas sengit dari Tangan Tuhan hingga kartu merah Beckham, saksikan duel Messi vs Bellingham
UMY menonaktifkan sementara dosen Farmasi yang diduga terlibat kasus pelecehan. Investigasi internal kampus dan Satgas PPKPT masih berlangsung.
Lagu rap Erling Haaland "Kygo Jo" jadi No.1 Spotify Norwegia usai di-remix Kygo. Simak kisah di balik lagu yang dibuat saat remaja ini.