Advertisement
Pengamat Menilai BPN Prabowo-Sandi Tak Punya Cukup Bukti Kecurangan Pilpres 2019
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pernyataan Amin Rais bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, membuktikan bahwa BPN tidak memiliki bukti yang cukup tentang kecurangan dalam Pemilu 2019. Hal itu diungkapkan Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang.
"Apa yang disampaikan oleh Amin Rais, saya rasa ada benarnya karena baik hasil survei maupun hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU menempatkan paslon 02 kalah," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin (27/5/2019), terkait pernyataan Amin Rais.
Advertisement
Amien Rais mengatakan, gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK karena terpaksa, setelah pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak mau menerima hasil pemilu.
Namun, fakta politik kekalahan paslon 02 ini oleh BPN direspon secara skeptis dengan menuduh terjadi kecurangan, bahkan BPN tidak percaya terhadap MK sehingga kasus kekalahan tidak akan dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA
Sikap BPN tersebut mendapat reaksi publik yang mengkritisi pernyataan-pernyataan yang cenderung mendelegitimasi KPU, Bawaslu dan lembaga peradilan itu sendiri.
Kenyataan ini, ujar Ahmad, publik menyimpulkan jika sikap BPN tersebut karena tidak memiliki bukti atas tuduhan yang tidak berdasar sehingga BPN takut membawa kasus kecurangan yang dituduhkan ke ranah hukum.
Karena itu, ketika BPN memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum, hanya dilatari oleh keterpaksaan agar tidak dihakimi publik di satu sisi.
Di sisi yang lain, secara politik sikap tersebut sebagai gambaran rendahnya sikap paslon 02 sebagai seorang politisi yang menerima kekalahan dengan menyalahkan pihak lain.
"Tetapi secara faktual, kasus ini telah dibawa ke ranah hukum, maka secara normatif apapun keputusannya harus diterima sebagai upaya final," kata Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 3 November 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 3 November 2025
- Barcelona vs Elche Skor 3-1, Blaugrana Menang
- Ini Jadwal SIM Keliling Bantul Bulan November 2025
- Prakiraan BMKG Senin 3 November 2025, Cuaca DIY Hujan Sedang
- Man City vs Bournemouth Skor 3-1
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan November 2025
Advertisement
Advertisement





