Advertisement
8 Advokat Ini Dampingi Prabowo-Sandi dalam Gugatan di MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno merekrut delapan advokat sebagai kuasa hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Mereka meliputi Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah. Selain itu, ada pula Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Songhaji, Iwan Satriawan, dan Luthfi Yazid.
Advertisement
"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Pak Prabowo bersama Pak Sandi," kata Direktur Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, usai menyerahkan berkas permohonan di Jakarta, Jumat (25/5/2019) malam.
Jumat malam, Hashim memimpin rombongan BPN Prabowo-Sandi memasukkan gugatan pada pukul 22.43 WIB. Rombongan diterima oleh Panitera MK Muhidin.
Selasa (21/5/2019), BPN Prabowo-Sandi resmi memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 itu kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50% total suara sah, sedangkan lawannya mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,50% total suara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement