Advertisement
441 Provokator Rusuh 21-22 Mei 2019 di Jakarta Sudah Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polri telah menangkap 441 provokator dalam demonstrasi yang berujung rusuh pada 21-22 Mei 2019 di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan 441 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih diperiksa oleh tim penyidik.
Advertisement
"Saat ini sudah ada 441 orang tersangka perusuh yang diamankan dan kita masih dalam proses pemeriksaan," tutur Dedi, Jumat (24/5/2019).
Dedi mengungkapkan Polisi saat ini tengah memisahkan para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing saat unjuk rasa berujung anarkis tersebut.
Menurut Dedi, beberapa peran tersangka yang terdeteksi di antaranya adalah selaku aktor intelektual di balik kerusuhan, operator, dan provokator.
"Kami akan terus kembangkan perkara ini. Saat ini semua tersangka masih diperiksa penyidik," kata Dedi.
Seperti diketahui aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019 yang semula berlangsung damai berubah menjadi rusuh. Kerusuhan yang terjadinya polanya hampir mirip. Di saat pengunjuk rasa yang berlangsung damai bergerak meninggalkan lokasi, muncul provokasi dari massa ke arah aparat.
Disinyalir pelaku provokasi dan kerusuhan adalah kelompok yang berbeda dengan pengunjuk rasa yang sebelumnya melakukan aksi damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Advertisement
Advertisement