Advertisement
Pengamat soal Gugatan ke MK: Daripada Kalah 2 Kali, Lebih Baik Prabowo Terima Hasil Pilpres

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, menyarankan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019.
"Menurut saya, jika bukti kurang, sebaiknya terima saja hasil pemilu, daripada gugat ke MK lalu kalah, jadinya kalah dua kali," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang membatalkan rencana gugatan ke MK, Kamis dan disebut-sebut akan mendaftarkan gugatan pada Jumat ini.
Dia mengatakan, mencari keadilan adalah hak semua orang, termasuk pasangan calon yang tidak menerima kekalahan dalam sebuah konstetasi pemilu, tetapi tidak harus digunakan.
"Jadi kalau hari ini Prabowo-Sandi tidak mau menggunakan haknya untuk mencari keadilan, maka sesuatu yang wajar dan itu berarti Prabowo-Sandi harus siap menerima hasil pemilu," katanya.
Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan, bebas dan merdeka dalam menyelesaikan sengketa.
Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan.
Karena itu, kalaupun ada aksi massa yang berusaha menekan MK, tidak terlalu berpengaruh karena semua ditentukan, katanya.
Dalam hubungan dengan itu, maka jika Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup, maka sebaiknya menerima saja hasil pemilu, sehingga tidak kalah berkali-kali, kata mantan kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement