Advertisement

Pengamat soal Gugatan ke MK: Daripada Kalah 2 Kali, Lebih Baik Prabowo Terima Hasil Pilpres

Newswire
Jum'at, 24 Mei 2019 - 12:27 WIB
Bhekti Suryani
Pengamat soal Gugatan ke MK: Daripada Kalah 2 Kali, Lebih Baik Prabowo Terima Hasil Pilpres Prabowo Subianto berbicara di hadapan pendukungnya di Jakarta, Jumat (19/3/2019). - Reuters/Willy Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, KUPANG- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, menyarankan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019.

"Menurut saya, jika bukti kurang, sebaiknya terima saja hasil pemilu, daripada gugat ke MK lalu kalah, jadinya kalah dua kali," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat (24/5/2019).

Advertisement

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang membatalkan rencana gugatan ke MK, Kamis dan disebut-sebut akan mendaftarkan gugatan pada Jumat ini.

Dia mengatakan, mencari keadilan adalah hak semua orang, termasuk pasangan calon yang tidak menerima kekalahan dalam sebuah konstetasi pemilu, tetapi tidak harus digunakan.

"Jadi kalau hari ini Prabowo-Sandi tidak mau menggunakan haknya untuk mencari keadilan, maka sesuatu yang wajar dan itu berarti Prabowo-Sandi harus siap menerima hasil pemilu," katanya.

Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan, bebas dan merdeka dalam menyelesaikan sengketa.

Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan.

Karena itu, kalaupun ada aksi massa yang berusaha menekan MK, tidak terlalu berpengaruh karena semua ditentukan, katanya.

Dalam hubungan dengan itu, maka jika Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup, maka sebaiknya menerima saja hasil pemilu, sehingga tidak kalah berkali-kali, kata mantan kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement