Advertisement
Mahkamah Konstitusi Sudah Menerima 226 Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2019
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.
Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.
Advertisement
Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didadtarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pun 09.06 WIB.
BACA JUGA
Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Nelayan Pantai Baron Gunungkidul Berhenti Melaut Akibat Cuaca
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Timnas U-17 Indonesia vs Zambia, Skor Sementara 1-0, Garuda Unggul
- Besok, KPK Umumkan Status Tersangka dalam Kasus OTT Gubernur Riau
- Tim Advokasi Eks Buruh Desak Sritex Membayar Sisa Uang Pemotongan Gaji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Rabu 5 November 2025
Advertisement
Advertisement




