Advertisement
Mahkamah Konstitusi Sudah Menerima 226 Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2019
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.
Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.
Advertisement
Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didadtarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pun 09.06 WIB.
BACA JUGA
Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKAD Kulonprogo Lelang 15 Motor Dinas, Cek di Gudang Wates
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perbandingan Lengkap Skuter Matik Premium PCX 160 atau NMAX 155
- PHRI Kulonprogo Minta Embarkasi Haji Libatkan Banyak Hotel
- SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta
- Dispar Bantul Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan Anggaran
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA dari Jogja, Purworejo, Kebumen
Advertisement
Advertisement





