Advertisement
YLBHI: Hentikan Kekerasan Sekarang Juga, Jangan Korbankan Rakyat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Melihat perkembangan kekerasan yang terjadi, Lembaga Bantuan Hukum- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang meningkatkan polarisasi masyarakat dan eskalasi kekerasan.
Hal itu tertuang dalam siaran pers yang dirilis YLBHI, Rabu (22/5/2019). Rilis dikirim oleh Ketua Umum YLBHI, Asfinawati; Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.
Advertisement
LBH-YLBHI menemukan perkembangan ada upaya-upaya membenturkan antar kelompok masyarakat atau upaya mendorong konflik horizontal. “Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan. Kita harus terus berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang semakin mengentalkan kebencian dan perpecahan,” katanya.
LBH-YLBHI meminta kepada elit politik untuk berhenti mengorbankan manusia/rakyat, mengupayakan suasana yang menyejukkan dan menyatukan. Komnas HAM perlu segera melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual/enterpreneur conflict.
YLBHI juga menyerukan kepada media/jurnalis untuk berhati-hati menyiarkan dan/atau memberitakan yang menonjolkan unsur kekerasan dan berpotensi menjadi provokasi lebih lanjut sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2002. Media harus sesuai dengan semangat jurnalisme damai.
Berdasarkan pantuan LBH-YLBHI melalui berbagai media, terlihat orang-orang yang terluka atau sakit tergeletak di jalan dan tidak ada yang menangani secara cepat. Hak hidup/nyawa manusia adalah yang utama dalam setiap kondisi oleh karena itu perlu segera adanya penanganan cepat tanggap kepada korban-korban yang jatuh tanpa memandang tindakan dan afiliasi politik.
Karananya, LBH-YLBHI menyerukan pihak kepolisian harus memiliki kesabaran ekstra serta ketelitian jangan sampai memperlakukan sama antara massa aksi damai dengan perusuh yang memang hendak memprovokasi serta bertindak secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pada aparat TNI, diminta tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhi nya hak konstitusional berekspresi massa aksi tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas.
Seruan ini dikirimkan oleh YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement