Advertisement

Berawal dari Masalah di Grup Whatsapp, Pejabat Ini Diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran..

Rudi Hartono
Rabu, 22 Mei 2019 - 02:57 WIB
Sunartono
Berawal dari Masalah di Grup Whatsapp, Pejabat Ini Diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.. Terdakwa kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, dr. Martanto (kanan), menjalani sidang di PN Wonogiri, Senin (20/5/2019). (Solopos - Rudi Hartono)

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Adhi Dharma, diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas tuduhan melanggar sumpah dokter.

Aduan ini merupakan buntut dari kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap PDIP yang menjerat Martanto yang kini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Pengadu dalam hal ini adalah tim pengacara Martanto.

Advertisement

Dasar aduan tersebut yakni karena Adhi Dharma dianggap tidak melindungi Martanto sebagai teman sejawatnya. Sesuai sumpah, seorang dokter mestinya menjaga solidaritas dengan teman sejawat.

Namun, Adhi disebut justru memberi tahu kepada orang lain bahwa Martanto adalah pengirim/pengunggah materi terkait PDIP di grup Whatsapp (WA) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri. Akibatnya, materi tersebut menimbulkan masalah hukum.

Pengacara Martanto, Sugiono, kepada JIBI/Solopos, Selasa (21/5/2019), menyampaikan aduan secara tertulis sudah dilayangkan ke MKEK, akhir April lalu. Langkah itu diambil setelah terungkap fakta Adhi Dharma lah yang kali pertama memberi informasi kepada Sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno, bahwa yang mengirim gambar atau meme bertuliskan "PDI Tak Butuh Suara Umat Islam" ke grup WA IDI Wonogiri, Januari 2018 lalu, adalah Martanto.

Adhi merupakan salah satu anggota grup WA tersebut. Bahkan, Adhi juga menunjukkan materi tersebut kepada Setyo.

Berdasar pengakuan Setyo di persidangan, dia mengetahui ada gambar berisi hal yang menyinggung PDIP di grup WA IDI secara tak sengaja. Saat duduk bersebelahan dengan Adhi, Setyo melihat Adhi membuka grup WA IDI yang berisi gambar bermuatan politik itu.

Setelah Adhi memberi tahu dan menunjukkannya, PDIP melaporkan Martanto ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Padahal, materi yang diunggah Martanto di grup WA saat itu tidak menimbulkan perpecahan atau permusuhan di antara anggota grup.

Bahkan, Martanto sudah meminta maaf di grup setelah ada anggota grup yang memberi informasi isi dalam gambar yang diunggahnya hoaks atau tidak benar. Martanto mengunggah di grup WA IDI hanya ingin mengajak anggota grup berdiskusi untuk mengetahui kebenaran isi materi tersebut.

Sugiono menegaskan Martanto mendapatkan gambar itu dari pihak lain. Saat itu gambar serupa juga tersebar di berbagai media sosial.

“Jika tidak ada yang memberi tahu pihak lain selain anggota grup WA, masalah ini tidak akan sampai ke ranah hukum seperti sekarang. Ini melanggar sumpah dokter. Di dalam sumpah pada intinya menyebutkan seorang dokter harus peduli dan menjaga solidaritas dengan teman sejawatnya,” kata Sugiono saat dihubungi Solopos.com.

Mestinya, lanjut dia, saat Setyo secara tak sengaja melihat gambar tersebut, Adhi melindungi Martanto dengan cara tak memberi tahu identitas pengirimnya. Hal itu karena grup WA IDI yang bersifat tertutup. Terlebih, masalah di grup WA saat itu sudah selesai.

Penelusuran Solopos.com, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/1960 tentang Lafal Sumpah Dokter, sumpah yang menyebut ihwal teman sejawat berbunyi, "teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung".

Pengacara Martanto lainnya, Muhammad Taufiq, menambahkan tim pengacara masih menunggu tindak lanjut MKEK. Menurut dia, tindak lanjut MKEK biasanya dengan menggelar sidang internal. Puncaknya, MKEK memutus dokter yang diadukan bersalah atau tidak.

Taufiq menyebut jika Adhi ke depan diputus bersalah, pengacara akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Adhi hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi.

Saat didatangi Solopos.com dia tidak berada di kantornya. Pegawai menginformasikan Adhi sedang menjalankan tugas di luar kota. Ketika dihubungi, dia tak mengangkat telepon.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Martanto sudah mencapai tahap persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana lima bulan (bukan lima tahun penjara seperti diberitakan sebelumnya).

Pada agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (21/5/2019), Martanto melalui pengacaranya meminta dibebaskan dari tuntutan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tunggu Pemberangkatan, Begini Persiapan Ibadah Haji asal Sleman

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement