Advertisement
Sandiaga Tanggapi Penangkapan Lieus Sungkharisma : Satu Lagi Pendukung Prabowo Dikriminalkan
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- -Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno menyesalkan penangkapan Jubir BPN Prabowo-Sandi Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana makar pasca kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sandiaga menyesalkan langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut karena ini menimpa salah satu tim sukses paslon 02.
Advertisement
"Sekali lagi, satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yg dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum. Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita," ujarnya seusai acara OK OCE di Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (21/5/2019).
Dia menegaskan bahwa kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat sudah dilindungi oleh Undang-Undang.
BACA JUGA
Menurutnya, hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah penguasa, tapi tajam kepada oposisi.
Karena itu, dia meminta semua pihak menyikapi dengan bijak situasi yang terjadi saat ini. Termasuk penangkapan Lieus Sungkharisma dan beberapa jubir BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya, ia yakin Lieus tidak bersalah.
"Saya yakin pak Lieus itu orang yang sangat Pancasilais. Beliau seorang etnis Tionghoa yang dekat sama saya pendukung [Prabowo-Sandi]. Dia cinta kedamaian. Saya yakin dia beliau tidak bersalah dan beliau tidak makar," tuturnya.
Sebelumnya, sekitar jam 10.00 WIB tadi, Lieus sempat berencana menggelar konferensi pers mengenai panggilan dirinya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus Makar.
Acara yang rencananya akan digelar di Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi di Jalan Cut Mutia, Kebun Sirih, Menteng, Jakarta Pusat tersebut pun batal, karena Lieus dijemput paksa Polisi.
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 27 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Selasa 27 Januari 2026
- Banjir Sumatera Tekan Kunjungan Wisata ke Jogja Awal 2026
Advertisement
Advertisement



