Advertisement
Sandiaga Tanggapi Penangkapan Lieus Sungkharisma : Satu Lagi Pendukung Prabowo Dikriminalkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- -Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno menyesalkan penangkapan Jubir BPN Prabowo-Sandi Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana makar pasca kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sandiaga menyesalkan langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut karena ini menimpa salah satu tim sukses paslon 02.
Advertisement
"Sekali lagi, satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yg dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum. Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita," ujarnya seusai acara OK OCE di Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (21/5/2019).
Dia menegaskan bahwa kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat sudah dilindungi oleh Undang-Undang.
Menurutnya, hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah penguasa, tapi tajam kepada oposisi.
Karena itu, dia meminta semua pihak menyikapi dengan bijak situasi yang terjadi saat ini. Termasuk penangkapan Lieus Sungkharisma dan beberapa jubir BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya, ia yakin Lieus tidak bersalah.
"Saya yakin pak Lieus itu orang yang sangat Pancasilais. Beliau seorang etnis Tionghoa yang dekat sama saya pendukung [Prabowo-Sandi]. Dia cinta kedamaian. Saya yakin dia beliau tidak bersalah dan beliau tidak makar," tuturnya.
Sebelumnya, sekitar jam 10.00 WIB tadi, Lieus sempat berencana menggelar konferensi pers mengenai panggilan dirinya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus Makar.
Acara yang rencananya akan digelar di Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi di Jalan Cut Mutia, Kebun Sirih, Menteng, Jakarta Pusat tersebut pun batal, karena Lieus dijemput paksa Polisi.
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Mulai Beroperasi 24 Jam, Mau Nyoba? Masih Gratis Loh!
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement