Advertisement
Di Kuala Lumpur, Suara Jokowi-Ma'ruf Unggul
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR--Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, Sabtu (18/5/2019), pasangan capres - cawapres nomor urut 01 Joko Widodo -Ma'ruf Amin unggul.
Dalam rekapitulasi yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 KBRI Kuala Lumpur tersebut, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 60.580 suara atau 59%, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 42.954 suara atau 41%.
Untuk perolehan suara legislatif PKB 6.347, Gerindra 11.726, PDIP 12.471, Golkar 2.750, Nasdem 57.864, Partai Garuda 276, Partai Berkarya 501, PKS 7.028, Perindo 1.530, PPP 1.641, PSI 2.467, PAN 4.493, Hanura 341, Partai Demokrat 7.517, PBB 301 dan PKPI 173 suara.
Jumlah surat suara sah 103.534 dan surat suara tidak sah 22.215, sedangkan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 125.749 suara.
Rekapitulasi dihadiri semua pimpinan partai politik, termasuk para caleg seperti Christina Aryani (Partai Golkar), Tengku Adnan (Nasdem) dan M Tohong (Perindo).
Turut hadir Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat dan anggota serta Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azahara dan anggota.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement