Advertisement
Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei, KPU Terbukti Bersalah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus bersalah saat membacakan sidang hasil laporan dugaan pelangaran administrasi hitung cepat.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam kesimpulannya mengatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu serentak 2019.
Advertisement
“Bahwa KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Upaya KPU yang tidak menyurati secara resmi lembaga penghitungan cepat merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa KPU secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
Advertisement
Advertisement