Advertisement
Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei, KPU Terbukti Bersalah
Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus bersalah saat membacakan sidang hasil laporan dugaan pelangaran administrasi hitung cepat.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam kesimpulannya mengatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu serentak 2019.
Advertisement
“Bahwa KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Upaya KPU yang tidak menyurati secara resmi lembaga penghitungan cepat merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
BACA JUGA
Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa KPU secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pabrik Tahu di Sragen Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
- 4 Penerbang TNI AU Akan Kemudikan A400M dari Spanyol ke Halim Jakarta
- Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, Jemaah Bayar Rp54,92 Juta
- Omzet Peserta Naik 3 Kali Lipat di Inkubasi Bisnis Kawula Muda
- UKDW Hadirkan eKatalog Kota Perakku di Festival Perak ke-2
- Masyarakat Waspada, Sungai di Bantul Rawan Laka Air Saat Musim Hujan
- Dies Natalis ke-16 SV UGM Tekankan Dampak Nyata Pendidikan Vokasi
Advertisement
Advertisement




