Advertisement

Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei, KPU Terbukti Bersalah

Jaffry Prabu Prakoso
Kamis, 16 Mei 2019 - 13:02 WIB
Sunartono
Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei, KPU Terbukti Bersalah Ketua Bawaslu Abhan memberi salam ke wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus bersalah saat membacakan sidang hasil laporan dugaan pelangaran administrasi hitung cepat.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam kesimpulannya mengatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilu serentak 2019.

Advertisement

“Bahwa KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Upaya KPU yang tidak menyurati secara resmi lembaga penghitungan cepat merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa KPU secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. 

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement