Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Kamis, 16 Mei 2019 11:47 WIB
Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng

Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi situng, Kamis (16/5/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bersalah terhadap  Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs . 

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.

Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.

“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online