Advertisement
Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng
Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi situng, Kamis (16/5/2019). JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bersalah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs .
Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.
Advertisement
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.
BACA JUGA
Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.
“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Senin 27 Oktober 2025
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Senin 27 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
Advertisement
Advertisement



