Advertisement
Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng
Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi situng, Kamis (16/5/2019). JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bersalah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs .
Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.
Advertisement
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.
BACA JUGA
Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.
“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Yogyakarta Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 25 Februari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Tunggu BMKG, Siaga Hidrometeorologi Berpotensi Diperpanjang
- Amran Sulaiman Peringatkan Distributor Pangan Bulan Ramadan
- Puluhan Jet Tempur AS di Yordania, Tegang Iran
- Sektor Jasa Keuangan Tumbuh 7,92 Persen, Sinyal Ekonomi Menguat
- Limbah Rumah Tangga Dominasi Pencemaran Sungai Jogja
- Pakar: Bahaya Gorengan Saat Buka Puasa
- PSS Sleman Gusur Persipura dari Puncak, Menang 2-0 di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement








