Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Bersalah dalam Proses Input Situng
Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi situng, Kamis (16/5/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bersalah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi terkait sistem informasi penghitungan atau situng di situs .
Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan bahwa KPU terbukti secara bersalah dalam melakukan proses input situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kesalahan situng karena menampilkan hasil perolehan suara tidak benar. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.
Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, menjelaskan bahwa situng selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.
“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” ujarnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Share