Advertisement

Polisi Tampik Telah Menangkap Kivlan Zen di Bandara

Newswire
Sabtu, 11 Mei 2019 - 05:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Tampik Telah Menangkap Kivlan Zen di Bandara Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pihak kepolisian menampik telah menangkap Kivlan Zen di bandara dan memberi surat pemanggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau ditanya apakah ada penangkapan, Polres tidak melakukan penangkapan karena kami tidak menangani kasusnya. Sementara dari Bareskrim mungkin iya ada melakukan aktivitas (memberi surat panggilan) tapi tidak melakukan penangkapan," kata Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5/2019) malam.

Advertisement

Dijelaskan oleh Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam. Akan tetapi dirinya menegaskan pemantauan di Bandara adalah suatu yang normal, terlebih jika orang tersebut merupakan seorang tokoh.

"Kami memiliki pos, semua orang-orang yang penting kami monitor pergerakannya. Jadi tidak karena ada perkaranya," ucap Viktor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.

"Dari fotonya itu, ngasih surat panggilan dia itu. Itu duduk berdua toh. Itu kejadiannya sore tadi di Bandara. Itu dilakukan penyidik Bareskrim, kita gabungan," tutur Argo.

Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.

"Pemeriksaan nanti Senin. Pak Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.

Hingga saat ini belum diketahui apa status pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut, dan apakah yang bersangkutan tetap terbang atau tidak.

Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU No.1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No.1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement