Advertisement
Polisi Tampik Telah Menangkap Kivlan Zen di Bandara
Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pihak kepolisian menampik telah menangkap Kivlan Zen di bandara dan memberi surat pemanggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau ditanya apakah ada penangkapan, Polres tidak melakukan penangkapan karena kami tidak menangani kasusnya. Sementara dari Bareskrim mungkin iya ada melakukan aktivitas (memberi surat panggilan) tapi tidak melakukan penangkapan," kata Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5/2019) malam.
Advertisement
Dijelaskan oleh Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam. Akan tetapi dirinya menegaskan pemantauan di Bandara adalah suatu yang normal, terlebih jika orang tersebut merupakan seorang tokoh.
"Kami memiliki pos, semua orang-orang yang penting kami monitor pergerakannya. Jadi tidak karena ada perkaranya," ucap Viktor.
BACA JUGA
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.
"Dari fotonya itu, ngasih surat panggilan dia itu. Itu duduk berdua toh. Itu kejadiannya sore tadi di Bandara. Itu dilakukan penyidik Bareskrim, kita gabungan," tutur Argo.
Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.
"Pemeriksaan nanti Senin. Pak Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.
Hingga saat ini belum diketahui apa status pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut, dan apakah yang bersangkutan tetap terbang atau tidak.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU No.1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No.1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Campak di Sleman Melonjak Tajam, Dinkes Rilis Peringatan Dini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Sepekan untuk PNS
- Bocah 9 Tahun Tenggelam di Glagah, Pencarian Hari Kedua Nihil
- Francesco Bagnaia: MotoGP Bukan Festival Hiburan
- SAIC Z7 Debut: Sedan EV Mirip Porsche Taycan, Harga Rp480 Juta
- Libur Lebaran 2026, Bantul Tambah Petugas TPR Wisata Pantai
- Inter Difavoritkan Menang dalam Derbi Panas San Siro
- Trump Isyaratkan Operasi Darat AS ke Iran demi Uranium
Advertisement
Advertisement




