Advertisement
Supaya Proses Hukum Lancar, Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan dilakukan agar saat proses hukum atas Kivlan Zen di Bareskrim Polri bisa berlangsung lancar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dengan nomor permohonan B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim ke Ditjen Imigrasi.
Advertisement
Menurut Asep, permohonan itu sudah diterima Ditjen Imigrasi dan nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sudah resmi dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Iya memang benar, kami sudah kirimkan surat pencekalan dan sudah dilakukan oleh Imigrasi. Jadi yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri," tutur Asep kepada Bisnis, Jumat (10/5/2019).
BACA JUGA
Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Gunakan Pinjaman Produktif, KrediOne Ingatkan Bijak Berutang
- Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penyuplai Bahan MBG
- Babak Pertama, Gol Penalti Tjung Bawa Persib Unggul 1-0 Atas PSBS
- Mayoritas EWS Longsor di Gunungkidul Alami Kerusakan
- Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
- Kata Ketua MPR Soal Warga Asing Pimpin BUMN
- Rekor Lap Tercepat di GP Australia Dipegang Bezzecchi
Advertisement
Advertisement