Advertisement
Selain TNI, Kini Bakamla Punya Wewenang Menindak Pelanggaran di Laut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Selain TNI, Badan Keamanan laut (Bakamla) dijadikan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di laut. Langkah ini diambil untuk menghapuskan tumpang tindih kewenangan dalam hal penjagaan keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Dengan demikian, fungsi yang selama ini diemban bersama oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) 115 akan dicabut.
Advertisement
“Satuan tugas, it’s not permanent institution. Itu hanya untuk sementara karena waktu itu Bakamlanya nggak jelas,” jelas Atmadji Sumarkidjo, Staf Khusus Menko Maritim, Rabu (8/5/2019).
Seperti diketahui, Satgas 115 di bawah Komando Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Kementerian Kelautan dan Perikanan ,yang didukung unsur Bakamla, Polair, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Peirkanan, TNI AL, Kementerian Perhubungan melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Kejaksaan selama ini telah mengemban fungsi pengawasan dan penindakan terhadp sejumlah pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia.
Sepanjang tahun ini saja, sedikitnya ada 49 kapal ikan asing yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, sejak dibentuk, lebih dari 488 kapal ikan baik asing maupun dalam negeri pelaku illegal fishing yang telah diteggelamkan.
Ke depan, fungsi-fungsi penindakan di laut ini diharapkan bisa dijalankan oleh Bakamla dengan tetap bekerja sama dengan pihak terkait seperti kejaksaan.
“Pertama, menjaga kedaulatan wilayah dari sisi kekayaannya, kedua institusi coast guard yang universal adalah meberi pertolongan pada pihak di laut yang memerlukan pertolongan, termasuk [penangkapan kapal pencuri ikan] kemudian dia tarik kapal, diproses di kejaksaan untuk ditindak,” paparnya.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah akan mengalokasikan dana khusus terkait perkuatan fungsi dan wewenang Bakamla. Kendati demikian, belum disebutkan berapa besaran dana yang diperlukan.
Pasalnya, masih kecilnya peran Bakamla dalam penanganan kejahatan di laut selama ini juga dipengaruhi oleh masih minimnya sarana yang dibutuhkan seperti kapal dan pelatihan-pelatihan khusus untuk menunjang operasionalnya.
Selain alokasi khusus, kapal-kapal yang selama ini dimanfaatkan dalam kegiatan pengamanan di laut oleh sejumlah unsur seperti milik KKP diproyeksikan juga akan dimanfaatkan oleh Bakamla ke depannya.
Diharapkan, sejumlah pelatihan bersama coast guard negara lain seperti dari Amerika dan Jepang juga bisa terlaksana demi mendukung kekuatan Bakamla.
Keberadaan Bakamla juga akan diperkuat dengan aturan khusus yang menjelaskan hak serta wewenang badan tersebut. Diharapkan aturan ini sudah akan keluar tahun ini.
“Paling nggak dia punya dasar hukum untuk mengambil tindakan di laut. Harusnya, idealnya [tahun ini],” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement