Advertisement

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Keuangan

Newswire
Selasa, 07 Mei 2019 - 14:07 WIB
Sunartono
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Keuangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan 2010-2013 Agus DW Martowardojo sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

"Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN [Markus Nari] dalam penyidikan kasus KTP-El," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Advertisement

Selain memanggil Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement