Advertisement
PEMILU 2019 : Puan Maharani Raih Suara Terbanyak di Solo
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO- Calon anggota Legislatif dari PDI Perjuangan, Puan Maharani, yang mencalonkan diri di daerah pemilihan 5 DPR berhasil memperoleh suara terbanyak di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Surakarta oleh KPU setempat, di Hotel Sunan Solo, Senin petang, putri sulung mantan presiden, Megawati Soekarnoputri, itu memperoleh suara terbanyak yakni 98.828 suara.
Advertisement
Puan Maharani di Kota Solo unggul perolehan suara di lima kecamatan, yakni Laweyan sebanyak (14.072) suara, Serengan (9.070), Pasar Kliwon (12.615), Jebres (29.099), dan Banjarsari (33.972).
Selain itu, calon legislatif lain asal PDI Perjuangan, Arian Bima, yang juga merupakan wajah lama di DPR, Senayan, menempati urutan kedua yakni total mencapai 34.224 suara.
Menurut Nando Marhendra salah satu saksi asal PDI Perjuangan mengatakan kedua calon legislatif DPR di daerah pemilihan 5 yang daerahnya meliputi Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo berpeluang besar duduk kembali di Senayan sebagai anggoat DPR.
"Puan dan Aria masih memiliki jumlah suara di Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo. Keduanya bisa dipastikan bisa lolos ke Senayan," katanya.
Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, proses penetapan perolehan suara baik Pilpres dan caleg anggota DPR, DPP, DPRD Provinsi dan Kota sudah dilakukan di Hotel Sunan Solo, sekitar pukul 00.10 WIB Senin.
Namun, kata Sutarti, kemudian karena proses penandatangan harus diperbanyak untuk salinan kepada hak peserta pemilu, maka baru bisa dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Menurut dia, surat suara yang sudah ditetapkan tersebut rencana akan dikirim ke KPU Provinsi paling lambat Selasa (7/5/2019), sekitar pukul 10.00 WIB
"Kami dalam pengiriman surat suara ke KPU Provinsi harus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu untuk pengawalan menuju Semarang, sehingga paling lambat, Selasa (7/5), sekitar pukul 10.00," katanya.
Ia mengatakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Solo secara garis besar tidak ada masalah dan semua sudah disetujui para saksi. "Semuanya sudah sesuai proses, dan regulasi yang berlaku," katanya.
Menyinggung soal empat kursi dari DPD dan delapan kursi daerah pemilihan 5 DPR, dia menjelaskan semua itu, bukan wewenangnya. DPD yang mempunyai kewenangan KPU Provinsi, sedangkan DPR yang berkewenangan KPU. KPU kota hanya menetapkan perolehan suara tingkat Surakarta.
Hal tersebut, kata dia, masih menunggu hasil dari KPU pada 22 Mei mendatang. Jika selama tiga kali 24 jam tidak ada proses gugatan di MK, maka akan dilakukan tiga hari kemudian bisa diumumkan.
"Dapil 5 Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo, dan DPR diambil delapan kursi. Namun, bukan kewenangan saya soal nama-nama caleg yang lolos ke Senayan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement