Advertisement
Harus Dipenuhi, Hak Perempuan Pekerja Bukan Hal Istimewa
Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus mengatakan hak-hak perempuan pekerja bukan berarti minta diistimewakan melainkan merupakan hak yang melekat pada perempuan.
"Perempuan pekerja memiliki hak cuti haid dan cuti hamil bukanlah hal yang luar biasa atau mereka minta diistimewakan, melainkan memang itu hak mereka yang diatur undang-undang," kata Magdalena saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/1/2019).
Advertisement
Magdalena mengatakan secara fisik, fungsi dan kodrat perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Karena itu, ada perbedaan hak antara perempuan pekerja dan laki-laki pekerja.
Karena itu, pengusaha yang menerima perempuan bekerja di perusahaannya harus paham dengan hak-hak perempuan pekerja dan memenuhinya dengan baik.
BACA JUGA
"Perusahaan harus melihat dan memiliki keinginan untuk memperbaiki pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Jangan ada ketidakpastian kesehatan dan keselamatan kerja perempuan pekerja," tuturnya.
Magdalena mencontohkan ada perempuan pekerja yang sedang hamil, tetapi tetap dituntut bekerja seperti perempuan pekerja lain yang tidak hamil, misalnya tetap bekerja pada jam kerja malam.
"Itu menunjukkan belum ada perspektif gender dalam memandang perempuan pekerja," ujarnya.
Karena itu, Magdalena menilai negara harus hadir untuk memperbaiki sistem sehingga perusahaan-perusahaan bisa lebih responsif gender terhadap perempuan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
- Bos Djarum Akan Dimakamkan di Rembang
- Garebeg Sawal 2026 Tanpa Gajah, Ini Penjelasan Kraton
- Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
- Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 70 hingga Kalikangkung
- Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
- Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum
Advertisement
Advertisement








