Advertisement

Harus Dipenuhi, Hak Perempuan Pekerja Bukan Hal Istimewa

Newswire
Rabu, 01 Mei 2019 - 09:57 WIB
Sunartono
Harus Dipenuhi, Hak Perempuan Pekerja Bukan Hal Istimewa Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus mengatakan hak-hak perempuan pekerja bukan berarti minta diistimewakan melainkan merupakan hak yang melekat pada perempuan.

"Perempuan pekerja memiliki hak cuti haid dan cuti hamil bukanlah hal yang luar biasa atau mereka minta diistimewakan, melainkan memang itu hak mereka yang diatur undang-undang," kata Magdalena saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/1/2019).

Advertisement

Magdalena mengatakan secara fisik, fungsi dan kodrat perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Karena itu, ada perbedaan hak antara perempuan pekerja dan laki-laki pekerja.

Karena itu, pengusaha yang menerima perempuan bekerja di perusahaannya harus paham dengan hak-hak perempuan pekerja dan memenuhinya dengan baik.

"Perusahaan harus melihat dan memiliki keinginan untuk memperbaiki pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Jangan ada ketidakpastian kesehatan dan keselamatan kerja perempuan pekerja," tuturnya.

Magdalena mencontohkan ada perempuan pekerja yang sedang hamil, tetapi tetap dituntut bekerja seperti perempuan pekerja lain yang tidak hamil, misalnya tetap bekerja pada jam kerja malam.

"Itu menunjukkan belum ada perspektif gender dalam memandang perempuan pekerja," ujarnya.

Karena itu, Magdalena menilai negara harus hadir untuk memperbaiki sistem sehingga perusahaan-perusahaan bisa lebih responsif gender terhadap perempuan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement