Advertisement
Myanmar Ampuni 6.948 Tahanan, Kebanyakan Kasus Narkoba
Dua wartawan Reuters, Wa Lone (kiri) dan Kyaw Soe Oo, ditahan di Myanmar sejak 12 Desember 2017 - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Myanmar membebaskan tahanan setelah Presiden Win Myint mengumumkan akan mengampuni hampir 7.000 orang menyusul pembebasan ribuan tahanan awal bulan ini.
Win Myint memberikan amnesti tanpa syarat kepada 6.948 tahanan yang menjalani masa hukuman penjara di negara itu. "Ini untuk membawa kebahagiaan kepada warga negara Myanmar dan mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan,"demikian satu pernyataan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/4/2019).
Menurutnya, sejumlah kasus lagi akan diperiksa untuk diberikan pengampunan. Lebih dari 9.000 tahanan dibebaskan pada 17 April, bertepatan dengan hari pertama Tahun Baru tradisional. Namun, para pegiat hak asasi manusia kecewa karena dalam amnesti sebelumnya hanya mencakup 2 orang yang ditahan atas dakwaan politik.
Min Tun Soe, seorang juru bicara departemen lembaga pemasyarakatan, mengatakan kepada Reuters bahwa amnesti yang diberikan pada Jumat juga tidak akan mencakup banyak pegiat. "Sejauh yang saya lihat di daftar, mayoritas adalah tahanan yang terkait dengan perkara obat terlarang," kata dia.
Dua pegiat di negrara bagian Kachin, di bagian utara Myanmar, dibebaskan pada Jumat, satu di antaranya, Zau Jat, mengatakan kepada para pendukung dan wartawan di luar penjara di Kota Myitkyina.
"Ada banyak narapidana di penjara ini yang mengalami peradilan tak adil," kata Zau Jat dalam komentar yang disiarkan langsung di Facebook.
Satu pengadilan pada Desember mendakwa Zau Jat dan pegiat lain Lum Zawng, yang juga dibebaskan pada Jumat, berdasarkan undang-undang berkumpul damai Myanmar dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Bahkan jika tak ada amnesti, kami akan dibebaskan bulan depan, ini (pihak berwenang) berusaha memperbaiki citra mereka," kata Zau Jat.
Min Tun Soe dan seorang pejabat penjara lainnya mengatakan kepada bahwa pembebasan pada Jumat tidak mencakup narapidana yang ditahan di Yangon. Dua wartawan Reuters yang ditahan karena melanggar Akta Rahasia Resmi tidak termasuk dalam daftar narapidana yang dibebaskan.
Mahkamah Agung Myanmar pada Selasa menolak upaya banding terakhir wartawan Wa Lone, 33 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 29 tahun, dan tetap menahan mereka sesuai keputusan pengadilan selama 7 tahun.
Asosiasi Bantuan bagi Tahanan Politik (AAPP), kelompok hak asasi manusia yang memantau para tahanan, mengatakan sebelumnya bulan ini, ada 45 orang yang menjalani masa penahanan penjara karena aktivitas politik, sebagian besar di antara mereka karena dugaan kaitan dengan kelompok-kelompok bersenjata.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement






