Advertisement
Daftar Tunggu Haji di Sulsel Capai 42 Tahun, Sulbar 32 Tahun
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Daftar tunggu keberangkatan haji yang sangat lama menjadi salah satu tantangan dan persoalan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air. Revisi terhadap UU Haji dan Umroh diharapkan bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily setelah menyampaikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4/20190, mengatakan daftar tunggu jamaah berangkat yang sangat lama menjadi tantangan tersendiri penyelenggaraan haji.
“Di Sulawesi Selatan daftar tunggunya sampai 42 tahun, di Sulawesi Barat juga sudah sampai 32 tahun,” katanya.
Rata-rata dalam satu tahun sebanyak 400 orang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji.
Maka pihaknya berharap dengan adanya revisi terhadap UU Haji dan Umroh persoalan itu bisa dicari jalan tengahnya.
“Sebetulnya UU-nya sendiri baru disahkan sekitar 2 minggu yang lalu jadi penomorannya masih di Setneg tapi aturan peralihannya akan bisa berlaku 2 tahun setelah UU diundangkan,” katanya.
Ace mengatakan UU tersebut penting karena mengatur soal adanya skala prioritas bagi usia lansia 65 tahun ke atas, juga bagi disabilitas yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU Haji.
“Dalam UU itu tidak mengatur secara detail tapi hanya menyebutkan norma bahwa skala prioritas 65 tahun ke atas, ini kita harapkan akan menjadi solusi,” katanya.
Meskipun harus ada aturan turunan kata dia yang mengatur teknis pengalokasian jatah keberangkatan bagi jamaah haji yang telah memasuki usia 65 tahun ke atas.
Di sisi lain UU itu juga secara tegas mengatur selain haji juga umroh yang selama ini tidak diatur dalam UU manapun.
“UU juga mengatur adanya kepastian hukum
tentang jamaah haji daftar tgu yang meninggal dan bisa diberikan kepada ahli waris yang didaftarkan sendiri oleh jamaah haji tersebut,” katanya.
UU juga mengatur kepastian adanya partisipasi masyarakat terkait dengan KBIH.
Di samping itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Canangkan Misi Astronot AS ke Bulan pada 2028
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
Advertisement
Advertisement




