Advertisement

Rocky Gerung dan Tompi Dipanggil Kejari Jakarta Selatan. Ada Apa?

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 23 April 2019 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rocky Gerung dan Tompi Dipanggil Kejari Jakarta Selatan. Ada Apa? Dokter spesialis bedah plastik Tompi/JIBI - BISNIS/Jaffry Prabu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet terus berlanjut. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memanggil Rocky Gerung dan Tompi untuk menjadi saksi pada kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono mengatakan kedua saksi tersebut sudah mengonfirmasi untuk hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap, kehadiran kedua saksi itu, bisa membuat perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet makin terang-berderang.
 
"Kami berharap kedua saksi ini bisa hadir di dalam persidangan hari ini," tuturnya, Selasa (23/4/2019).
 
Daroe mengungkapkan bahwa Rocky Gerung dan Tompi akan menjadi saksi fakta yang diduga kuat mengetahui kronologis kasus penyebaran hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
 
"Untuk saksi ahlinya sendiri, nanti akan diperiksa setelah semua saksi fakta selesai diperiksa," kata Daroe.
 
Seperti diketahui, nama Rocky Gerung, di dalam surat dakwaan Ratna Sarumpaet disebut beberapa kali telah menerima gambar wajah Ratna yang tengah lebam.
 
Sementara itu, Tompi adalah orang pertama yang membongkar kebohongan Ratna Sarumpaet di media sosial.
 
 
 

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code

Jogja
| Minggu, 19 Oktober 2025, 21:37 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement