Advertisement

Wiranto: Gerakan Massa yang Ganggu Ketertiban Umum Akan Kami Tindak

Newswire
Senin, 22 April 2019 - 21:57 WIB
Budi Cahyana
Wiranto: Gerakan Massa yang Ganggu Ketertiban Umum Akan Kami Tindak Wiranto - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan gerakan massa yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketertiban nasional seusai Pemilu 2019 akan ditindak tegas.

Aparat keamanan tidak akan memberikan izin terhadap kerumuman massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Advertisement

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, TNI, lembaga penegak hukum. Kami sudah mewanti-wanti jangan sampai ada gerakan massa yang mengganggu ketertiban ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional,” ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Wiranto menuturkan, Undang-Undang No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, memperbolehkan seseorang menyampaikan pendapat dan mengajak orang melakukan demonstrasi.

Meski demikian, kata Wiranto, ada aturan mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat, yaitu tidak mengganggu kebebasan orang lain dan tak mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Wiranto mengatakan, seusai hari pemungutan suara, pemerintah mempersilakan kontestan untuk membuat penghitungan dan mengkalkulasi ataupun memberikan pernyataan, sepanjang tak menyalahi aturan.

“Kalau ada gerakan massa yang mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement