Advertisement

Sekjen DPR Diperiksa Terkait Kasus Romy

Newswire
Senin, 22 April 2019 - 11:57 WIB
Sunartono
Sekjen DPR Diperiksa Terkait Kasus Romy Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019) Indra menyatakan akan menyerahkan dokumen-dokumen terkait dengan Romahurmuziy.

Advertisement

"Ya dokumen-dokumen terkait Rommy nanti saya jelasin dokumen apa saja kalau sudah selesai," kata Indra.

Sebelumnya, Indra sudah dua kali tidak memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi Romahurmuziy di DPR RI.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement