Advertisement
Sekjen DPR Diperiksa Terkait Kasus Romy
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019) Indra menyatakan akan menyerahkan dokumen-dokumen terkait dengan Romahurmuziy.
Advertisement
"Ya dokumen-dokumen terkait Rommy nanti saya jelasin dokumen apa saja kalau sudah selesai," kata Indra.
Sebelumnya, Indra sudah dua kali tidak memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
BACA JUGA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi Romahurmuziy di DPR RI.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 23 April 2026
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Kamis 23 April 2026
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- Ribuan Akar Wangi Selamatkan Wilayah Rawan Longsor di Gunungkidul
- 100 Persen SMP Negeri Jogja Jadi Sekolah SPAB Aman Bencana
Advertisement
Advertisement









