Advertisement
Kesalahan Data Situng di Depok akibat Human Error
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Nana Shobarna menegaskan kesalahan input data C1 pada data aplikasi Situng, TPS 30 di Kelurahan Bojong Sari, akibat kesalahan manusia tanpa sengaja.
"Kesalahan entri C1 murni akibat human error, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu di Kota Depok. Kami juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang telah terjadi," kata Nana di Depok pada Minggu (21/4/2019).
Advertisement
Nana mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah perbaikan dengan langsung melakukan penelusuran dalam proses penginputan data yakni memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi lembar cetakan yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.
Dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja. Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar.
Angka yang seharusnya merupakan Jumlah Suara Sah (211) dan Jumlah Suara Tidak Sah (XX3) dengan keliru diinput secara berurutan sebagai Perolehan Suara Paslon 01 dan Perolehan Suara Paslon 02.
Seharusnya Perolehan Suara Paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah X63 dan 148, sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 yang diterima.
Nana meyakini hal ini merupakan murni kesalahan input karena data tersebut berada dalam dokumen yang sama, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Dia menjelaskan operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf, selanjutnya KPU Kota Depok melakukan briefing untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Masyarakat dimohon agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki. Proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengkoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan. Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI.
KPU Kota Depok juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok, sehingga segera dapat diperbaiki.
"KPU terus bekerja dengan prinsip terbuka dan transparan serta memperbaiki berbagai hal teknis guna menjaga integritas hasil pemilu," kata Nana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement