Advertisement

Bawaslu Kudus Pergoki Dua Pelaku Politik Uang

Newswire
Selasa, 16 April 2019 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
Bawaslu Kudus Pergoki Dua Pelaku Politik Uang Foto ilustrasi. Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banda Aceh mengampanyekan anti politik uang seusai apel siaga dan patroli pengawasan pemilihan umum 2019 di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12//4/2019). - Antara/Irwansyah Putra

Advertisement

Harianjogja.com, KUDUS–Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memergoki dua orang yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih calon anggota legislatif. Uang Rp20.000-an hingga Rp100.000 jadi barang bukti.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menceritakan, mereka berpatroli pada pukul 21.00 WIB pada Senin (15/4/2019), di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Advertisement

Bawaslu Kudus menangkap dua orang di dua tempat, yakni di Desa Temulus RT 5 RW 4 dan Desa Temulus RT 07/RW01. Kedua pelaku itu, yakni berinisial AS, 46, dan AH, 56, sama-sama warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Pelaku berinisial AS saat ditangkap membawa barang berupa uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp4,6 juta. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus daerah pemilihan empat, yakni Kecamatan Mejobo, Undaan, dan Bae.

Sebanyak 198 lembar kartu sudah diamankan yang disimpan di dalam tas pelaku. Sementara itu, AH juga kedapatan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan jumlah sebanyak Rp5 juta.

Saat ini, Bawaslu Kudus telah mengamankan barang bukti, dan sudah mengantongi nama calon legislatif dan calon penerima uang. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, katanya, mereka disuruh dari salah seorang calon anggota legislatif dari Kabupaten Kudus.

Dari salah seorang pelaku, katanya, sudah membagikan kepada 20 orang, masing-masing ada yang mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dan Rp25.000. Pelaku lainnya, kata dia, belum sempat membagikan, namun uang yang dikasih caleg itu berada di dalam tas miliknya.

Akibat dari kejadian itu, AS dan AH patut diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang dan keduanya terancam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement