Advertisement

Wakil Dubes RI di Malaysia Diminta Ditarik dari PPLN, Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos?

Newswire
Selasa, 16 April 2019 - 18:22 WIB
Bhekti Suryani
Wakil Dubes RI di Malaysia Diminta Ditarik dari PPLN, Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos? Tangkapan layar video diduga surat suara tercoblos saat Pemilu RI di Malaysia. - Ist/twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Demi menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Salah satu yang direkomendasikan untuk diganti yakni, Khrisna KU Hanan yang juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia.

Advertisement

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan rekomendasi tersebut diberikan guna menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas penyelenggara Pemilu.

Terlebih, sebagaimana diketahui terkait peristiwa surat suara tercoblos tersebut turut menyeret Caleg Partai NasDem, Davin Kirana yang tidak lain merupakan anak dari Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

"Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Khrisna (yang juga) sebagai Wakil Dubes (Malaysia) yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar mau diganti dan Bapak Djadjuk Natsir. Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan sebagai PPLN, untuk menjaga profesionalitas penyelenggara Pemilu di Kuala lumpur agar berjalan dengan baik," tutur Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, Bawaslu RI telah merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Selangor, Malaysia. Pemungutan suara ulang dilakukan hanya sebatas metode pemungutan suara melalui Pos.

Bagja mengatakan sebagian surat suara Pemilu 2019 yang telah masuk di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Oleh karenanya, kata Bagja, berdasarkan hasil investigasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Malaysia.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini di sampaikan untuk memenuhi hak pilih warga Indonesia dan menjaga integritas proses Pemilu 2019 di Kuala Lumpur," tutur Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Bagja mengatakan rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur hanya sebatas bagi pemilih yang menggunakan hak suaranya melalui metode kantor Pos. Adapun, jumlah pemilih yang terdaftar melalui Pos yakni berjumlah 319.293 pemilih.

"Bawaslu memerintahkan PPLN Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode Pos," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement