Advertisement
Masih Bingung Nyoblos Caleg yang Dipilih? Aplikasi KPU Ini Bisa Membantu Anda
Aplikasi KPU RI yang bisa diunduh di android dan IoS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal dua hari lagi. Coblosan akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Pemilih yang menggunakan hak suaranya akan membawa lima kertas suara saat masuk ke bilik TPS.
Sebanyak lima kertas suara itu mencakup pemilihan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, calon anggota DPRD tingkat provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota DPR, dan calon presiden dan calon wakil presiden.
Advertisement
Jika kertas suara calon anggota DPD dan kertas suara presiden dan wakil presiden, masyarakat dapat melihat secara langsung nama dan foto calon, tidak demikian untuk calon anggota DPRD dan DPR.
Lantas, bagaimana cara mengenali nama dan foto calon anggota DPRD dan DPR? Biasanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempelkan nama dan foto calon di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum memilih, masyarakat bisa mencermati sosok yang akan dipilih.
Ada juga cara lain mengecek calon anggota DPR dan DPRD yakni melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU. Caranya, Anda harus mengunduh atau download aplikasi KPU RI PEMILU 2019 melalui perangkat telkomunikasi Anda baik yang berbasis android maupun IoS.
Setelah aplikasi terpasang, pilih Cek Calon di layar yang tersedia. Di tampilan layar akan muncul empat pilihan Daftar Calon Pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi, dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.


Anda tinggal memilih informasi yang dibutuhkan untuk daftar calon anggota legislatif, apakah tingkat DPR atau DPRD Kabupaten/Kota.
Semisal mencari informasi anggota DPR, akan muncul dilayar tampilan Daftar Calon DPR RI. Di situ muncul pilihan Partai, Provinsi, dan Daerah Pemilihan. Sesuaikan partai yang akan dituju, provinsi, dan dapil yang diinginkan. Pastikan juga, Anda sudah mengetahui di Daerah Pemilihan (Dapil) tempat Anda memilih.

Sebagai contoh, misalnya Anda memilih Partai Golkar, lalu memasukan Provinsi DKI Jakarta, dan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Setelah itu akan muncul daftar caleg yang diusung Partai Golkar sesuai dapil yang dituju.


Hal serupa juga berlaku untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Jadi, sebelum menggunakan hak pilih, setidaknya Anda memiliki modal untuk memilih calon yang akan diberikan hak suara. Jangan sampai tidak menggunakan hak pilih dengan alasan tidak tahu calon-calonnya. Teknologi sedikit banyak membantu kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal Imsakiyah, Salat Subuh dan Buka Puasa DIY Minggu 8 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
- Catat! Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Ada Layanan Saturday Night
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 7 Maret 2026
- BMKG: Hujan Sedang-Lebat Berpotensi Guyur Wilayah DIY 7-9 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








