Advertisement
Masih Bingung Nyoblos Caleg yang Dipilih? Aplikasi KPU Ini Bisa Membantu Anda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal dua hari lagi. Coblosan akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Pemilih yang menggunakan hak suaranya akan membawa lima kertas suara saat masuk ke bilik TPS.
Sebanyak lima kertas suara itu mencakup pemilihan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, calon anggota DPRD tingkat provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota DPR, dan calon presiden dan calon wakil presiden.
Advertisement
Jika kertas suara calon anggota DPD dan kertas suara presiden dan wakil presiden, masyarakat dapat melihat secara langsung nama dan foto calon, tidak demikian untuk calon anggota DPRD dan DPR.
Lantas, bagaimana cara mengenali nama dan foto calon anggota DPRD dan DPR? Biasanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempelkan nama dan foto calon di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum memilih, masyarakat bisa mencermati sosok yang akan dipilih.
Ada juga cara lain mengecek calon anggota DPR dan DPRD yakni melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU. Caranya, Anda harus mengunduh atau download aplikasi KPU RI PEMILU 2019 melalui perangkat telkomunikasi Anda baik yang berbasis android maupun IoS.
Setelah aplikasi terpasang, pilih Cek Calon di layar yang tersedia. Di tampilan layar akan muncul empat pilihan Daftar Calon Pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi, dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Anda tinggal memilih informasi yang dibutuhkan untuk daftar calon anggota legislatif, apakah tingkat DPR atau DPRD Kabupaten/Kota.
Semisal mencari informasi anggota DPR, akan muncul dilayar tampilan Daftar Calon DPR RI. Di situ muncul pilihan Partai, Provinsi, dan Daerah Pemilihan. Sesuaikan partai yang akan dituju, provinsi, dan dapil yang diinginkan. Pastikan juga, Anda sudah mengetahui di Daerah Pemilihan (Dapil) tempat Anda memilih.
Sebagai contoh, misalnya Anda memilih Partai Golkar, lalu memasukan Provinsi DKI Jakarta, dan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Setelah itu akan muncul daftar caleg yang diusung Partai Golkar sesuai dapil yang dituju.
Hal serupa juga berlaku untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Jadi, sebelum menggunakan hak pilih, setidaknya Anda memiliki modal untuk memilih calon yang akan diberikan hak suara. Jangan sampai tidak menggunakan hak pilih dengan alasan tidak tahu calon-calonnya. Teknologi sedikit banyak membantu kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement