Advertisement

Terima Banyak Aduan, TKN Buat Posko untuk Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Aziz Rahardyan
Senin, 15 April 2019 - 04:17 WIB
Budi Cahyana
Terima Banyak Aduan, TKN Buat Posko untuk Pemilih Dalam dan Luar Negeri Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai memimpin rapat perdana bersama TKN KIK di Jakarta, Rabu (12/9/2018). - Antara/Christie

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menyatakan pihaknya menerima banyak aduan yang merugikan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Salah satunya, apabila pemilih merasa dipersulit ke TPS, seperti kasus-kasus di luar negeri. Contohnya di Sydney, Australia. Pemilih tak diperbolehkan masuk ke TPS dengan alasan telah ditutup pukul 18.00 waktu setempat, padahal mereka telah mengantre lama dan datang sebelum jam penutupan.

"Semua kejadian yang di luar negeri, salah satunya kan Australia karena hari ini masih beredar betul viral di Whats App [WA] grup kan ada juga di negara lain," ungkap Irfan di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma'ruf, Minggu (14/4/2019).

"Bukan hanya satu titik di Sydney itu tapi ada beberapa titik di Canberra itu ada ya, tapi sekarang yang dominan itu di Sydney, Melbourne juga ada WA laporan, jadi kita masih mengidentifikasi semua. Ada Jerman ada Selandia baru, ada banyak, kita masih menghimpun seberapa besar sih tingkat pelanggarannya," tambahnya.

Sebelumnya, terkait kasus di luar negeri, Irfan menjelaskan bahwa pihak TKN Jokowi-Ma'ruf telah melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia Yazza Azzahra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab dinilai menyalahi kode etik.

Pelanggaran yang dimaksud TKN, yaitu sebab Yazza memberikan pernyataan merugikan paslon 01 saat diwawancarai sebuah televisi swasta Indonesia, padahal belum melakukan investigasi.

Oleh sebab itu, kasus-kasus di luar negeri lainnya akan dilaporkan pihak TKN Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu dalam waktu dekat mulai Senin (15/4/2019).

Bukan hanya untuk kasus di luar negeri, Irfan menjelaskan bahwa pemilih Jokowi-Ma'ruf yang merasa dihalang-halangi, misalnya belum diberi formulir C6 hingga H-3 pemungutan suara, atau melihat kecurangan lain agar melapor ke Posko Aduan TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Jadi semua warga Indonesia yang mempunyai hak pilihnya bisa mengajukan kepada posko pengaduan ini secara langsung atau melalui media center kami, via email atau via telepon atau WA yang tercantum di sini kami membuka posko ini di rumah aspirasi Jalan Proklamasi 46," jelasnya.

"Sekali lagi, kepada siapapun yang mengetahui secara langsung terhadap kecurangan atau pelanggaran Pemilu, kami membuka posko pengaduan secara intensif untuk dapat kita salurkan terhadap masalah-masalah pelanggaran yang ada," kata Irfan.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement