Advertisement
Dana Kelurahan Tahap I Cair, Besarnya Beda-Beda Berdasar Tingkat Layanan
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penganggaran dana desa dan dana kelurahan di Istana Bogor, Jumat (2/11)./JIBI - BISNIS/Amanda Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana kelurahan tahap I. Hingga 8 April 2019, dana ini telah disalurkan kepada 92 daerah penerima dari 410 daerah penerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.
Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan penyaluran dana kelurahan dalam bentuk DAU Tambahan untuk tahap I dilakukan paling lambat bulan Mei 2019.
Advertisement
"Saat ini sebagian daerah masih berproses untuk menyiapkan dan menyampaikan syarat penyaluran tahap I karena masih ada waktu untuk penyampaian syarat penyaluran sampai dengan pertengahan bulan Mei 2019," kaya Putut, Rabu (10/04/2019).
Untuk tahap I, Putut menyampaikan ada dua syarat. Pertama, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) atau Perkada Perubahan Penjabaran APBD telah mencantumkan DAU Tambahan.
BACA JUGA
Kedua, daerah telah memiliki surat pernyataan dari kepala daerah tentang besaran penganggaran DAU Tambahan dan anggaran kelurahan dari APBD murni.
Adapun, jumlah DAU Tambahan sebesar Rp3 triliun. Sistem pembagiannya, kata Putut, berdasarkan pengkategorian daerah.
Ada 3 kategori daerah kabupaten/kota, yaitu daerah dengan tingkat layanan baik dengan alokasi sebesar Rp352,9 juta per kelurahan, daerah dengan tingkat layanan perlu ditingkatkan sebesar Rp370 juta dan daerah sangat perlu ditingkatkan dengan alokasi sebesar Rp380 juta.
Untuk tahap I, Putut menuturkan pemerintah akan memberikan 50 persen dari alokasi per daerah. Sisanya akan diberikan pada tahap II.
Aturan pemanfaatan dana kelurahan ini diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
83 PNS Kulonprogo Resmi Dilantik, Muhadi Jadi Staf Ahli Ekonomi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








