Advertisement

Jelang Pemilu, Hoaks Tumbuh 18 Kali Lipat

Rinaldi Mohammad Azka
Rabu, 03 April 2019 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Jelang Pemilu, Hoaks Tumbuh 18 Kali Lipat Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 antihoaks di Jakarta, Minggu (10/2/2019). - Antara/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  - Peredaran hoaks alias kabar bohon menjelang Pilpres dan Pemilu Legislatif 17 April mendatang terus meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat pertumbuhan 18 kali lipat sejak Agustus 2018.

Menteri Kominfo Rudiantara menuturkan pertumbuhan hoax atau berita bohong tersebut memprihatinkan. Pasalnya, menjelang pemilihan presiden hoax tentang politik terus meningkat.

Advertisement

"Agustus 2018 jumlah hoaks 25, Desember ini 75, Januari 2019 menjadi 175, Februari sebanyak 353, 18 kali dari angka Agustus 2018. Adapun 28% berkaitan dengan politik, mayoritas berkaitan dengan Pemilu, paling banyak berkaitan dengan Capres," kata dia di JIExpo Kemayoran, Rabu (3/4/2019). 

Dia menjelaskan hoaks tersebut beredar di media sosial mulai dari Facebook, Twitter, maupun Instagram. "Kalau aplikasi WhatsApp itu beda, modusnya itu posting-nya di media sosial, buat akun di medsos, posting, screen capture, fotonya diambil, setelah itu akunnya ditutup sendiri. Viralnya lewat WhatsApp," tuturnya.

Dalam jangka panjang, langkah yang dilakukan Kominfo adalah melakukan sosialisasi literasi kepada masyarakat supaya dapat memilah dan memilih berita yang dikonsumsinya. Dalam jangka pendeknya, Kemenkominfo dapat menutup akun yang menyebar hoax tersebut.

"Kemudian kami juga umumkan ke publik lewat www.stophoax.id," imbuhnya.

Rudi menjelaskan, hoaks yang beredar setiap hari divalidasi ke pihak-pihak yang berkaitan guna verifikasi kebenaran beritanya.

"Kominfo tidak bisa mengatakan hoaks tanpa validasi dan verifikasi. Terus kemudian downstream adalah penegakan hukum dengan melibatkan polisi, dan kami dukung penegak hukum dengan profiling dan sebagainya," tuturnya.

Terkait dengan buzzer atau akun di media sosial (medsos) yang memviralkan suatu konten berita medsos, Kemenkominfo mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketika Bawaslu memperbolehkan, maka Kemenkominfo mengikutinya.

"Buzzer yang tidak resmi memang tidak mudah, karena individu, Indonesia saja 150 juta penduduk. Belum tentu kita itu orang Indonesia yang lakukan posting, bisa saja orang luar, saya tidak menafikkan ada kepentingan luar juga," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement