Advertisement
Ini Klarifikasi MUI Soal Kabar Fatwa Haram Golput
Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaimah. - Suara.com/Muhammad Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)Huzaimah menegaskan tidak pernah mengeluarkan fatwa golput haram.
Meski begitu, Huzaimah mengatakan fatwa golput haram yang disebut-sebut selama ini, sudah ada sejak tahun 2009. Lebih lanjut, Huzaimah menjelaskan fatwa tersebut tidak eksplisit menyebut fatwa golput haram.
Advertisement
Mengenai fatwa tersebut, kata Huzaimah, sudah dikeluarkan lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada tahun 2009.
Ia menjelaskan salah satu poin dalam fatwa tersebut menjelaskan haram hukumnya, jika ada pemimpin yang telah memenuhi syarat sesuai ajaran umat muslim, namun orang tersebut tidak memilih maka haram hukumnya.
BACA JUGA
Syarat-syarat yang dimaksud MUI sendiri meliputi sifat amanah, fatanah atau cerdas, tabligh dan jujur.
"MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram golput, hanya menyebutkan disitu di poin lima-nya itu, bahwa orang yang sama sekali tidak memilih pemimpin, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat itu haram. Itulah yang diartikan oleh wartawan golput itu," kata Huzaimah usai diskusi bertajuk 'Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih' di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Kita enggak mau mengatakan golput dalam fatwa. Intinya kalau orang tidak mau memilih sama sekali, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat maka dia haram hukumnya," lanjutnya.
Huzaimah mengungkapkan alasan pihaknya mengeluarkan fatwa tersebut ketika itu lantaran ada permintaan dari beberapa pihak. Menurutnya, mereka kahwatir banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu lantaran dinilai pesta demokrasi tersebut tidak memberikan dampak apa-apa terhadap pemilih.
Lebih lanjut, Huzaimah juga menegaskan fatwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Ketua MUI Maruf Amin sebagai calon wakil presiden pendamping Calon Presiden petahana Joko Widodo.
Sebab, fatwa tersebut sudah ada jauh sebelum Maruf Amin mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Enggak ada kaitanya ini fatwa sudah lama, Kiai Maruf sekarang kan dicalonkan, enggak ada kaitannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Huzaimah menegaskan bahwasanya fatwa yang dikeluarkan MUI tidak atas pesanan dari pihak atau partai politik manapun.
"Jadi kita mau mengeluarkan fatwa itu di MUI bukan karena pesanan atau ada tekanan enggak ada. Misalnya, ada permintaan dari pesanan dari partai apa partai apa nggak ada. MUI itu kan sebagai ulama berkewajiban menyampaikan amar maruf nahi munkar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Petani Pesisir Gunungkidul Mulai Panen Padi Gogo di Lahan Kering
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kembali ke Formula 1 pada 2026, Honda Gandeng Aston Martin Aramco
- DKPP Bantul Perketat Pengendalian Hama Tikus demi Jaga Produksi Padi
- Janice Tjen Lolos R2 Australia Open 2026, Saingi Ranking Eala
- Dua Ganda Putra RI Tembus 16 Besar Indonesia Masters 2026
- Produksi Ikan 55.000 Ton, 27 Pasar Serap 40 Persen Produksi di 2024
- 4 Kasus Teror Hiu dalam 48 Jam di Australia, Warga Diminta Jauhi Laut
- Pemkab Gunungkidul Sediakan 26 Ton Kebutuhan Pokok di Operasi Pasar
Advertisement
Advertisement




