Kasus Santri Lombok Tengah, LPA Soroti Aplikasi Khusus Gay
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaimah. /Suara.com-Muhammad Yasir
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)Huzaimah menegaskan tidak pernah mengeluarkan fatwa golput haram.
Meski begitu, Huzaimah mengatakan fatwa golput haram yang disebut-sebut selama ini, sudah ada sejak tahun 2009. Lebih lanjut, Huzaimah menjelaskan fatwa tersebut tidak eksplisit menyebut fatwa golput haram.
Mengenai fatwa tersebut, kata Huzaimah, sudah dikeluarkan lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada tahun 2009.
Ia menjelaskan salah satu poin dalam fatwa tersebut menjelaskan haram hukumnya, jika ada pemimpin yang telah memenuhi syarat sesuai ajaran umat muslim, namun orang tersebut tidak memilih maka haram hukumnya.
Syarat-syarat yang dimaksud MUI sendiri meliputi sifat amanah, fatanah atau cerdas, tabligh dan jujur.
"MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram golput, hanya menyebutkan disitu di poin lima-nya itu, bahwa orang yang sama sekali tidak memilih pemimpin, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat itu haram. Itulah yang diartikan oleh wartawan golput itu," kata Huzaimah usai diskusi bertajuk \'Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih\' di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Kita enggak mau mengatakan golput dalam fatwa. Intinya kalau orang tidak mau memilih sama sekali, padahal ada pemimpin yang memenuhi syarat maka dia haram hukumnya," lanjutnya.
Huzaimah mengungkapkan alasan pihaknya mengeluarkan fatwa tersebut ketika itu lantaran ada permintaan dari beberapa pihak. Menurutnya, mereka kahwatir banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu lantaran dinilai pesta demokrasi tersebut tidak memberikan dampak apa-apa terhadap pemilih.
Lebih lanjut, Huzaimah juga menegaskan fatwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Ketua MUI Maruf Amin sebagai calon wakil presiden pendamping Calon Presiden petahana Joko Widodo.
Sebab, fatwa tersebut sudah ada jauh sebelum Maruf Amin mencalonkan diri sebagai cawapres.
"Enggak ada kaitanya ini fatwa sudah lama, Kiai Maruf sekarang kan dicalonkan, enggak ada kaitannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Huzaimah menegaskan bahwasanya fatwa yang dikeluarkan MUI tidak atas pesanan dari pihak atau partai politik manapun.
"Jadi kita mau mengeluarkan fatwa itu di MUI bukan karena pesanan atau ada tekanan enggak ada. Misalnya, ada permintaan dari pesanan dari partai apa partai apa nggak ada. MUI itu kan sebagai ulama berkewajiban menyampaikan amar maruf nahi munkar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.