Advertisement

Pria 53 Tahun Paksa Bocah Lakukan Seks Oral Berkali-kali

Newswire
Selasa, 26 Maret 2019 - 19:47 WIB
Sunartono
Pria 53 Tahun Paksa Bocah Lakukan Seks Oral Berkali-kali ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KOBAR--Peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Korban adalah KS, bocah laki laki berumur 8 tahun, warga Kecamatan Kumai.

Pelaku adalah seorang petani yang merupakan tetangga korban, Handika Hidayat, 53, warga PT Kumai Seberang, RT 17, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Pelaku masih beristri, punya anak dan cucu.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak empat kali, yakni pada 2, 11, 20 dan 25 Januari 2019.

“Pada Jumat 22 Maret 2019, sekira Pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di UPT Kumai Seberang, RT 17 Jalur 4 Kelurahan Kumai Hilir , setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” ujar Tri, Selasa (26/3/2019).

Tersangka mencabuli korban sebanyak 4 kali di sebuah rumah kosong. Tersangka menyuruh korban melakukan oral hingga dirinya orgasme. Perilaku cabul pelaku dilakukan berulang-ulang. Aksi pelaku berakhir setelah dipergoki kakak korban.

Tersangka dijerat KUHP tentang Percabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana. Ancaman penjara tujuh sampai 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement