Advertisement
Peraturan Baru, Yuk Hitung Tarif Ojek Online di Wilayahmu!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah baru saja menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol. Jika dihitung, tarifnya menjadi lebih mahal.
Tarif baru yang diberlakukan pemerintah yakni Rp2.500-3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp10.000. Lalu bagaimana perhitungannya?
Advertisement
Penetapan tarif ini mencakup komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung. Komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.
Menurut Kemenhub, biaya jasa tidak langsung maksimal 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.
Berikut cara menghitung tarif ojol untuk setiap zona:
Zona I (Jawa, Sumatra, dan Bali)
- Tarif minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-10.000 per km.
- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km dan batas atasnya Rp2.400 per km. Tarif itu belum termasuk biaya untuk perusahaan aplikator (Gojek, Grab, dll). Ketika ditambahkan ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif menjadi Rp2.312-3.000 per km.
Zona II (Jabodetabek)
- Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000-10.000 per km.
- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah Rp2.000 per km, dan batas atas Rp2.500 per km. Jika ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)
- Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp7.000-10.000 per km.
- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:
Tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang dibayar penumpang antara Rp2.625-3.250 per km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
Advertisement
Advertisement