Advertisement

Peraturan Baru, Yuk Hitung Tarif Ojek Online di Wilayahmu!

Adib Muttaqin Asfar
Selasa, 26 Maret 2019 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Peraturan Baru, Yuk Hitung Tarif Ojek Online di Wilayahmu! Ilustrasi ojek online (go/jek.com)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah baru saja menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol. Jika dihitung, tarifnya menjadi lebih mahal.

Tarif baru yang diberlakukan pemerintah yakni Rp2.500-3.150 per km dengan tarif biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp10.000. Lalu bagaimana perhitungannya?

Advertisement

Penetapan tarif ini mencakup komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung. Komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.

Menurut Kemenhub, biaya jasa tidak langsung maksimal 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.

Berikut cara menghitung tarif ojol untuk setiap zona:

Zona I (Jawa, Sumatra, dan Bali)

- Tarif minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000-10.000 per km.

- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:

Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km dan batas atasnya Rp2.400 per km. Tarif itu belum termasuk biaya untuk perusahaan aplikator (Gojek, Grab, dll). Ketika ditambahkan ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif menjadi Rp2.312-3.000 per km.

Zona II (Jabodetabek)

- Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000-10.000 per km.

- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:

Tarif batas bawah Rp2.000 per km, dan batas atas Rp2.500 per km. Jika ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400-3.125 per km.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)

- Tarif minimal dalam 4 km pertama antara Rp7.000-10.000 per km.

- Tarif tambahan jika lebih dari 4 km:

Tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Ditambah ongkos potongan aplikator 20%, maka tarif yang dibayar penumpang antara Rp2.625-3.250 per km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement